Jateng
Kamis, 9 Maret 2023 - 17:57 WIB

Warga Tingkir Salatiga Dibekuk Polisi saat Asyik Jual Kupon Togel di Poskamling

Hawin Alaina  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan saat konferensi pers ungkap kasus penjual kupon togel kuda lari dengan tersangka IS alias Boim, Kamis (9/3/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Senin (27/2/2023) malam merupakan hari terakhir bagi IS alias Boim, 56, warga Jambesari Karangpete Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga berjualan kupon togel judi kuda lari.

Saat itu, Boim ditangkap polisi saat sedang asyik menjual kupon togel di Poskamling daerah Sarirejo, Sidorejo Lor, Kota Salatiga.

Advertisement

Penangkapan dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Arifin Suryani mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penjual kupon togel kuda lari.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, menjelaskan kejadian berawal pada Minggu (6/2/2023). Unit Reskrim Polres Salatiga mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya penyelenggaraan judi jenis togel kuda lari di lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku [penjual kupon togel] adalah IS Alias Boim,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Salatiga, Kamis (9/3/2023).

Advertisement

Dikatakan, dalam menjual Kupon togel, Boim melakukan secara berpindah-pindah tempat, yaitu di wilayah Tamansari dan Sarirejo. Selanjutnya Unit Reskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli di Sarirejo pada Senin (27/2/2023).

“Melihat seseorang diduga pelaku yang berada di gardu Poskamling Sarirejo terlihat sedang duduk-duduk seperti menunggu sesuatu. Begitu dilakukan penangkapan dan interogasi, pelaku mengaku sedang menunggu pembeli nomor togel kuda lari,” ungkap AKBP Feria.

Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa satu unit handphone (HP) merek Xiomi, satu ballpoint warna hitam, enam lembar rekapan nomor judi togel dan uang tunai sebesar Rp417.000.

Advertisement

“Pelaku dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. Saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif