Jateng
Senin, 31 Juli 2023 - 15:07 WIB

Warga Tolak Ganti Rugi Tol Semarang-Demak 30%, Ini Kata PPK Pengadaan Tanah

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Terdampak Tol Semarang-Demak menggeruduk kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Senin (31/7/2023) siang. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Terdampak Tol Semarang-Demak menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Senin (31/7/2023). Kedatangan mereka tak lain untuk menyuarakan penolakan ganti rugi tanah musnah terdampak jalan Tol Semarang-Demak sebesar 30 persen.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penggandaan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak, Diah, mengatakan perhitungan 30 persen itu adalah nilai kerohiman terhadap tanah yang diidentifikasi musnah. Nilai tersebut dihitung oleh appraisal sesuai dengan panduan penilaian atas kerohiman.

Advertisement

“Terkait pelaksanaan tanah musnah sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN 17/2021. Kemudian penanganan dampak sosial terhadap tanah terindikasi musnah sudah diatur dalam Perpres 52/2022 dan diubah dengan Perpres 27/2023,” jelas Diah saat dihubungi Solopos.com dari Semarang, Senin (31/7/2023).

Mengenai sosialisasi hal tersebut, PPK Penggandaan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak juga mengaku telah melakukanya. Baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak.

“Sudah dilakukan [sosialisasi]. Terkait Perpres [sosialisasi] sudah dilakukan [Pemerintah] Provinsi tanggal 17 Juli [Kota Semarang] dan 18 Juli [Pemerintah Kabupaten Demak]. Pengumuman bidang terindikasi musnah diakukan Kantah [Kantor Pertanahan] Kota Semarang dan Kabupaten Demak setelah sosialisasi Perpres,” akunya.

Advertisement

Lebih jauh, disinggung mengenai pernyataan warga yang tidak akan menyerahkan tanah mereka bila ganti untungnya tetap 30 persen, Diah tak menanggapi banyak. Termasuk mengenai jalan tengah yang bakal diambil, PPK Penggandaan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak akan tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkam.

“Sampai saat ini kami masih akan melaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya singkat.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Bedono, Kabupaten Demak, Agus Salim, mengatakan kondisi warga yang terdampak pembangunan Tol Semarang-Demak sangat memprihatikan. Sebab, tanah-tanah yang warga yang telah menjadi tambak atau tenggelam air dianggap pemerintah sebagai tanah musnah sehingga harga ganti untung yang diberikan dinilai tak layak.

Advertisement

“Kondisi warga harusnya diperhatikan, diperjuangkan. Mereka ini tidak terima rumah mereka yang terendam dikategorikan tanah musnah, dan hanya mendapat 30 persen nilai pasaran. Tapi pasaran yang bagaimana?,” kata Agus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif