SOLOPOS.COM - Iptu Umbaran Wibowo, Kapolsek Kradenan, Blora, yang selama belasan tahun bertugas sebagai wartawan atau kontributor TVRI Jateng. (Istimewa-Murianews.com)

Solopos.com, SEMARANG — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers angkat bicara terkait santernya pemberitaan tentang Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), Iptu Umbaran Wibowo, yang selama belasan tahun bekerja sebagai wartawan TVRI Jawa Tengah (Jateng).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, pun telah membenarkan jika selama ini Iptu Umbaran Wibowo bekerja sebagai kontributor atau wartawan lepas pada sebuah televisi nasional di wilayah eks-Keresidenan Pati. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari tugas menjadi intelijen.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Kendati demikian, AJI menilai praktik yang dilakukan Iptu Umbaran Wibowo itu tidaklah benar. Tindakan memata-matai sebagai bagian tugas intelijen pada institusi pers justru akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Kamis (15/12/2022), AJI menilai penyusupan anggota Polri dalam institusi pers menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 6 UU tersebut disebutkan pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Selain itu, pers berfungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Baca juga: Wartawan TVRI Jadi Kapolsek, Mabes Polri Komunikasikan dengan Polda Jateng

“Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” bunyi pernyataan AJI dalam keterangan tertulisnya.

Imunitas

Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, maka Kepolisian telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. Penyusupan ini bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan. Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan.

Baca juga: Polisi Blora Jadi Wartawan Belasan Tahun, Aturan Dewan Pers Dilanggar

Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara. Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum.

AJI maupun LBH Pers pun memberikan sejumlah rekomendasi tuntutan atas kasus yang terjadi di Blora, di mana seorang aparat polri selama belasan tahun menyamar dan menjalankan tugas sebagai wartawan sebuah stasiun televisi nasional. Berikuti tuntutannya:

1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.

3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan Badan Intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.

4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.

5. Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya