Jateng
Kamis, 25 Mei 2023 - 17:17 WIB

Waspada! Dishanpan Semarang Temukan Jajanan Mengandung Boraks Dijual di Sekolah

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi boraks (Boldsky)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Pertahanan Pangan (Dishanpan) Kota Semarang meminta masyarakat, terutama orang tua untuk tidak membiarkan anaknya jajan sembarangan di sekitar sekolah. Hal itu menyusul penemuan Dishanpan Kota Semarang terhadap jajanan yang dijual di sekitar sekolah, yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti boraks dan formalin.

Kepala Dishanpan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengatakan timnya menemukan adanya makanan mengandung boraks itu saat melakukan Pemantauan Kualitas Pangan dengan Melibatkan Elemen untuk Warga Semarang (Mata Dewa), Jumat (19/5/2023).

Advertisement

“Jumat lalu, kami melakukan kegiatan pemantauan di pedagang keliling sekitar SDN Manyaran 01. Ditemukan gendar yang mengandung positif boraks,” ujar Bambang dilansir laman Internet Pemkot Semarang, Kamis (25/5/2023).

Tak hanya menyasar pedagang keliling, Dishanpan Kota Semarang juga memeriksa kualitas pangan di kantin sekolah tersebut. Namun, sejauh pemantauan, tidak ada temuan makanan yang mengandung boraks atau formalin.

Bambang meminta masyarakat juga berhati-hati saat berbelanja di pasar tradisional. Temuan Dishanpan Kota Semarang, terdapat mi basah yang mengandung formalin dan boraks serta gendar mengandung boraks yang dijual di Pasar Ngemplak Simongan.

Advertisement

Selain itu ada juga ikan jambal, teri asin, dan nasi teri yang mengandung formalin.

“Ada sebagian pangan olahan yang usianya lebih dari tujuh hari, tidak ada izin PIRT. Kemudian, masih ada pangan olahan terdapat cemaran fisik,” tambahnya.

Bambang memaparkan, pengetahuan masyarakat mengenai keamanan pangan masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, sebagian masyarakat belum menyadari pentingnya mengonsumsi pangan yang aman yang akan berdampak pada kesehatan. Praktik higiene sanitasi sepanjang rantai pangan masih belum terpenuhi dengan baik.

Advertisement

Di samping itu, sebagian pelaku usaha pangan belum menyadari pentingnya registrasi pangan dan izin edar. “Kemudahan pelaku usaha atau penjual pangan olahan yang dapat langsung berjualan tanpa berizin. Menjadikan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam upaya pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif