Jateng
Selasa, 26 September 2023 - 16:18 WIB

Waspada! Peredaran Narkotika di Temanggung Mulai Sasar Pelajar dan Warga Desa

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil koplo. (JIBI-Dok)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Peredaran narkotika jenis obat daftar G atau pil koplo di Kabupaten Temanggung dinilai telah memprihatinkan. Peredaran narkotika di daerah ini tak hanya menyasar di kawasan perkotaan, tapi sudah mencakup perdesaan dan pelajar SMP hingga SMA.

Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, AKP Luqman Effendi, seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023). Terkait hal itu, Polres Temanggung sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung.

Advertisement

Di sisi lain, Polres Temanggung setiap saat selalu rutin menyosialisasikan bahaya mengonsumsi obat daftar G. Selanjutnya, menindak tegas terhadap pengedar atau penyalahgunaan obat daftar G.

“Setiap bulan kami mendapatkan target minimal dua orang. Kenyataannya di Temanggung ini masih ada terus,” katanya.

AKP Luqman Effendi mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung baru saja menahan empat orang pemuda pengedar obat-obatan terlarang. Keempat pelaku tersebut berinisial DI, KU, MS, dan AZ.

Advertisement

Para tersangka merupakan warga Bejen dan Parakan, Kabupaten Temanggung. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

Mereka memperoleh obat terlarang tersebut secara daring dengan memanfaatkan jasa paket. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pil koplo daftar G sebanyak 4.950 butir.

AKP Luqman Effendi mengatakan para pelaku nekat mengedarkan pil koplo tersebut karena tergiur keuntungan yang besar. Dalam satu botol berisi 1.000 butir biasanya dibeli pelaku senilai Rp1,2 juta. Selanjutnya, para pelaku menjual dengan harga Rp3 juta.

Advertisement

AKP Luqman mengatakan para tersangka dijerat UU Kesehatan, yakni tanpa hak melaksanakan kefarmasian, salah satunya adalah penyimpanan dan distribusi. Berdaarkan UU tersebut, para tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sumber: Antara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif