Jateng
Sabtu, 29 Juni 2019 - 06:50 WIB

Waspadai Pemanfaatan Anak dan Perempuan Edarkan Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Muncul kecenderungan pemanfaatan anak-anak dan perempuan dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya (narkoba). Karena itu, masyarakat Kabupaten Kudus diminta lebih waspada.

Pemanfaatan kaum perempuan dan anak-anak dalam peredaran narkoba itu muncul karena kelompok masyarakat itu dinilai rentan dipengaruhi. Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi.

Advertisement

“Kami mencatat, pelibatan anak maupun kaum perempuan dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sudah ada dua kasus di Kabupaten Kudus,” kata AKP Sukadi di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (28/6/2019).

Untuk pelibatan anak, kata dia, kasus yang terjadi terkait obat daftar G. Namun karena beberapa pertimbangan, anak tersebut diserahkan kepada keluarganya untuk mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Demikian halnya, sambung dia, seorang perempuan yang tertangkap jajaran Polres Kudus juga terkait pil inex yang berperan menjadi kurir.

Advertisement

Ia menilai anak-anak dan perempuan dinilai oleh pelaku peredaran narkoba merupakan kelompok yang paling lemah, sehingga menjadi sasaran untuk melibatkan mereka dalam peredarannya. Oleh karena itu, dia mengajak, semua elemen masyarakat untuk mewaspadainya dengan mendapatkan informasi seluas-luasnya terkait narkoba maupun obat-obatan terlarang.

“Dalam rangka pencegahan, kami rajin turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya narkoba dan upaya pencegahannya. Jangan sampai ada sebutan kampung narkoba,” ujarnya.

Menurut dia masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian, melainkan harus bersinergi untuk memerangi peredaran narkoba jangan sampai masuk Kota Kudus, khususnya di pedesaan. “Sejak awal kami mendorong semua desa di Kabupaten Kudus bersedia menyediakan anggaran untuk pencegahan peredaran narkoba di desanya. Semua pihak perlu memiliki komitmen yang sama dalam memberantas narkoba,” ujarnya.

Advertisement

Pelaksanaannya, kata dia, pemerintah desa bisa memberdayakan empat pilar sebagai penggeraknya, seperti kepala desa, Babinkamtibmas, Bidan Desa dan Babinsa. Adanya pengetahuan soal narkoba, diharapkan masyarakat, khususnya generasi muda tidak mudah tertipu oleh pengedar narkoba.

Terlebih lagi, Kota Kudus menurutnya selama ini menjadi sasaran peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang mayoritas pemasok barang haram tersebut dari luar daerah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif