Jateng
Kamis, 18 Oktober 2018 - 19:50 WIB

Waspadai Pencucian Uang di BUMD!

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta mewaspadai berbagai praktik pencucian uang di badan usaha milik daerah (BUMD) terkait dengan pemberian dana hibah.

“Kasus money laundry rawan menjerat BUMD terkait dengan dana hibah yang digunakan untuk penyertaan modal,” kata Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jawa Tengah Nur Sa’adah di Kota Semarang, Jateng, Kamis (18/10/2018).

Advertisement

Ia menyebutkan ketentuan hibah tertuang dalam Rencana Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pihak ketiga. “Dalam ketentuan dalam Pasal 5A, ada ketentuan tambahan tentang hibah, ini tentu perlu adanya penjelasan tentang sumber-sumber hibah,” ujarnya.

Menurut dia, perlu ada penjelasan dan batasan-batasan khusus dalam memperbolehkan hibah sebagai sumber penyertaan modal dalam BUMD. Salah satunya, kata dia, apakah hibah dari masyarakat dapat masuk dalam kategori yang diperkenankan dalam penyertaan modal. “Jangan sampai dengan tiadanya batasan dalam hibah, kasus money laundry menjerat BUMD di lingkungan Pemprov Jateng,” katanya.

Kendati demikian, ia mengakui jika penambahan penyertaan modal dan percepatan realisasi pada BUMD ini sangat bagus, tapi tetap perlu mempertimbangkan evaluasi atas semua BUMD yang telah berjalan. “Jangan sampai, dana APBD digunakan untuk membiayai BUMD yang terus merugi dan tidak menghasilkan keuntungan,” ujarnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif