SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi ASN lewat skema PPPK

Solopos.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menegaskan tidak ada penarikan iuran apa pun dalam penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengingatkan ratusan guru yang menjadi prioritas dalam penerimaan PPPK untuk mewaspadai penipuan yang meminta imbalan karena meloloskan diterima sebagai guru PPPK.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Kami tegaskan, dalam penerimaan guru PPPK tidak ada penarikan iuran apa pun, baik dari pemerintah kabupaten maupun kementerian dalam prosesnya nanti,” kata Putut Winarno, di Kudus, Jumat (10/3/2023), seperti diberitakan Antara.

Putut mengingatkan jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau BKPSDM Kudus, maka hal itu dipastikan tindak penipuan.

Putut mengatakan semua kelulusan merupakan hasil kerja keras masing-masing peserta. Ia meminta peserta jangan percaya begitu saja apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BKPSDM meminta imbalan ataupun uang registrasi. Seluruh proses penerimaan tidak dikenai biaya.

Pada tahun 2022, Pemkab Kudus membuka lowongan guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) lewat skema PPPK untuk sebanyak 411 formasi.

“Hanya saja, ada satu orang yang dinyatakan tidak lulus. Akan tetapi, kami tidak mengetahui alasannya karena yang memutuskan dari Kementerian Pendidikan,” ujarnya.

Lowongan guru PPPK tersebut hanya diprioritaskan untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), mantan tenaga honorer kategori II, guru non ASN, dan guru swasta.

Selain itu, guru tersebut juga mengikuti seleksi PPPK jabatan guru tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah pertama (SMP) pada tahun 2021 dan hasilnya dinyatakan lolos passing grade atau batas nilai minimal.

Pengumuman penempatan mereka juga sudah diunggah oleh BKPSDM Kudus pada laman resmi kuduskab.go.id. Untuk tahapan selanjutnya, Pemkab Kudus menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. Namun, calon PPPK diminta untuk untuk mengisi daftar riwayat hidup melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya