SOLOPOS.COM - Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, berbicara dalam konferensi pers penyitaan ratusan liter minuman beralkohol jenis ciu di Mapolres Magelang Kota, Jumat (24/3/2023). (Solopos.com-Antara/Heru Suyitno)

Solopos.com, MAGELANG — Aparat Polres Magelang Kota menyita sekitar 844,3 liter minuman keras (miras) jenis ciu dari tiga penjual di wilayah Rejowinangun Selatan, Kota Magelang, pada awal bulan puasa Ramadan.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan sebelumnya polisi mendapatkan informasi bahwa di wilayah Rejowinangun Selatan terdapat penjual minuman beralkohol atau miras di rumaah.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah GP, 33, di wilayah Rejowinangun Selatan dan didapatkan sebanyak 74 botol kemasan ukuran 1 liter, 64 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan 7 jerigen masing-masing berisi 30 liter dan satu buah gentong plastik isi sekitar 50 liter dan total yang ditemukan di rumah GP sebanyak 523 liter,” ucapnya.

Kemudian hasil pengembangan di rumah ATP, 28, juga di Rejowinangun Selatan didapati sebanyak 28 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan kemasan ukuran 600 mililiter sehingga total 43,8 liter.

Selanjutnya di rumah REH,44, juga di Rejowinangun Selatan petugas mendapatkan sebanyak 149 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan tiga kardus yang masing-masing dalam satu kardus terdapat 12 botol dengan ukuran 1,5 liter sehingga jumlahnya 54 liter.

“Total tangkapan di wilayah Rejowinangun Selatan tersebut sebanyak 844,3 liter,” ungkapnya.

Ia menuturkan para pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Para pelaku diancam pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tuturnya.

Yolanda menjelaskan minuman beralkohol yang disita tersebut baru tiba di Magelang saat dilakukan penggerebekan. Mereka mendapat minuman beralkohol jenis ciu itu dari Sukoharjo.

“Minuman beralkohol ini kalau beredar di masyarakat tentu dampaknya akan sangat fatal. Harapan kami kepada masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun agar bisa melaporkan kepada kepolisian atau Satpol PP,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya