SOLOPOS.COM - Ilustrasi jemaah haji beribadah di depan Kakbah. (Freepik)

Solopos.com, KENDAL – Warga yang hendak mendaftar haji dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, cukup banyak, yakni mencapai 20 orang sehari. Hal ini menyebabkan perkiraan daftar tunggu haji di Kendal mencapai 75 tahun.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal, Nur Koidah, mengatakan pengurangan kuota hingga 50% itu membuat masa tunggu ibadah haji di Kendal terbilang cukup lama. Sehingga, apabila masih memakai acuan pengurangan tersebut, masa tunggu haji diprakirakan mencapai 75 tahun.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

“Saat ini, karena beluk normal, masih ada pengurangan 50 persen, kemudian sampai 75 persen tahun ini, perhitungan kami bisa sampai 75 tahun. Kalau norma lagi [acuan kupta], hanya sampai tahun 2050,” kata Nur, saat ditemui, Senin (20/6/2022).

Nur mengungkapkan, kuota jamaah haji normal Kabupaten Kendal mencapai sekitar 1.000 orang. Namun, tahun ini berkurang 50% atau hanya mendapatkan jatah 493 orang.

“Terus animonya masih tetap tinggi. Per hari pasti ada pendaftar, tapi tidak pasti, kadang di atas 10, kadang sampai 20,” beber dia.

Baca juga: Masa Tunggu Haji Jateng 30 Tahun, Pendaftar Terus Bertambah

Meski demikian, Nur berpesan untuk masyarakat Kendal yang sudah memenuhi kewajiban melaksanakan rukun wajib umat Islam itu agar tetap melaksanakanya. Ia menyampaikan, masyarakat tak perlu risau dengan daftar tunggu ibadah haji di Kendal tersebut.

“Bila sudah kewajibanya untuk mendaftar [melaksanakan haji], berangkat saja. Masalah nanti berangkat tahun berapa itu kehendak Allah. Tetap perkuat kan niat dan bulatkan tekat. Kapan pastinya [berangkat], istiqomah,” pinta dia.

Baca juga: Lama! Daftar Haji di Demak Tahun Ini, Berangkat 2054

Nur menambahkan, bagi calon haji yang telah mendaftar namun meninggal dunia sebelum diberangkatkan, nantinya dapat digantikan oleh kerabatnya. Kendati demikian, pergantian itu saat ini masih sebatas anak kandung, orang tua, atau pasangan.

“Digantikan bisa, tapi ahli waris bisanya hanya sebatas anak kandung, orang tua. Jadi mantu, keponakan belum bisa. Kemudian nanti, administrasinya bisa kita alihkan melalui sistem, berdasarkan surat keterangan ahli waris, pernyataan persetujuan,” tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya