Jateng
Jumat, 21 Agustus 2015 - 02:50 WIB

WISATA JAWA TENGAH : Pembangunan Jateng Park Tunggu Peraturan Baru Kementerian LHK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Antara/dok)

Wisata Jawa Tengah berupa Jateng Park pembangunan masih menunggu peraturan baru Kementerian terkait.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengeluarkan peraturan baru terkait dengan rencana pembangunan fisik Taman Safari Jawa Tengah atau Jateng Park di kawasan Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.

Advertisement

“‘Draftnya sudah jadi dan kita sudah memberikan masukan, tinggal diteken dan go,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis (20/8/2015).

Menurut Ganjar, adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya itu akan mempercepat terealisasinya pembangunan Jateng Park.

“Sebelumnya Menteri LHK minta dipercepat dan akan saya paralelkan dengan beberapa aturan dari kementerian,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa jika Jateng Park jadi dibangun dan didukung dengan infrastruktur yang ada maka akan menjadi salah satu destinasi wisata yang besar di Jateng.

“Insya Allah [pembangunan] Jateng Park akan beres karena saat ini terus berproses,” kata mantan anggota DPR RI itu.

Sebelumnya, pembangunan Jateng Park sempat terkendala revisi Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi dan belum adanya investor.

Advertisement

Kawasan hutan seluas 500 hektare di kawasan Wana Wisata Penggaron akan dibangun Jateng Park tapi pada Permenhut Nomor P.31/Menhut-II/2012 disebutkan bahwa taman safari dapat dibangun di areal penggunaan lain atau areal bukan kawasan hutan sehingga harus direvisi.

Dirut Perum Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan bahwa ada tiga skema mengenai status lahan yang harus disepakati dan dikaji lebih lanjut terkait dengan pembangunan Jateng Park.

“Ada skema yaitu tukar menukar lahan milik Perhutani, pinjam pakai, atau kerja sama operasional, dan Perum Perhutani tidak masalah jika akhirnya dilakukan tukar menukar lahan di daerah manapun, yang penting masih di Jateng serta luasnya sama serta berada di kawasan hutan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif