SOLOPOS.COM - Kanit Binmas Polsek Semarang Barat, AKP S. Manurung, memberikan pengarahan kepada Jukir Kelenteng Sam Po Kong di Aula Mapolsek Semarang Barat, Kota Semarang, Jateng, Jumat (30/12/2016). (Facebook.com-Purnomo Budi Setiyawan)

Wisatawan yang berkunjung ke Kelenteng Sam Po Kong kerap mengeluhkan mahalnya tarif parkir.

Semarangpos.com, SEMARANG – Juru parkir (jukir) yang bertugas di seputaran Klenteng atau Kelenteng Sam Po Kong diberi pengarahan di Aula Mapolsek Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (30/12/2016). Para jukir itu dibina karena banyak pengunjung Kelenteng Sam Po Kong yang mengeluhkan mahalnya tarif parkir di salah satu objek wisata Semarang itu.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Informasi pembinaan juru parkir atau tukang parkir di tempat peribadatan umat Khonghucu yang juga menjadi objek wisata sejarah itu dipaparkan oleh pengguna akun Facebook Purnomo Budi Setiyawan di dinding grup Media Informasi Kota Semarang (MIK Semar). Dalam informasi yang dipaparkan di dinding grup MIK Semar itu, para jukir tersebut diberi pengarahan oleh Kanit Binmas Polsek Semarang Barat, AKP S. Manurung.

Acara pembinaan para tukang parkir tersebut juga dihadiri Kanit Intel Polsek Semarang Barat, Danramil Semarang Barat, perwakilan dari Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kota Semarang, perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, perwakilan dari Dinas Pariwisata Kota Semarang, perwakilan dari Yayasan Sam Po Kong, dan perwakilan dari Pemerintah Kelurahan Bongsari.

Pemberian pengarahan itu diikuti enam jukir Kelenteng Sam Po Kong beserta seorang koordinator mereka, Kukuh. Koordinator keamanan Kelenteng Sam Po Kong juga menghadiri pemberian pengarahan di Mapolsek Semarang Barat tersebut.

Dalam pengarahan dan diskusi bersama itu dihasilkan empat poin yang harus dipatuhi semua pihak yang hadir. Keempat poin itu di antaranya adalah jukir di Kelenteng Sam Po Kong yang sejatinya tak mempunyai izin harus sudah mempunyai izin selambat-lambatnya satu bulan setelah pemberian pengarahan tersebut.

Setiap malam Jumat Kliwon, malam Minggu, dan hari libur, Kelenteng Sam Po Kong akan dijaga oleh polisi dan pegawai Dishubkominfo Kota Semarang. Kendaraan yang terparkir di Kelenteng Sam Po Kong diatur jukir dari paguyuban. Selain itu, setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas oleh polisi.

AKP S. Manurung juga mengungkapakan komitmen polisi untuk senantiasa menampung setiap keluhan pengunjung Sam Po Kong dan siap menindaklanjutinya dengan tegas jika memang terjadi pelanggaran hukum. Ia bahkan memberikan nomor telepon selulernya, 081326328444, agar pengunjung dapat langsung melaporkan melalui short message service (SMS) atau pun telepon jika terjadi perlanggaran hukum di Kelenteng Sam Po Kong. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya