Jateng
Selasa, 26 April 2022 - 19:55 WIB

Wow! Perusahaan di Semarang Ini Gelontorkan Rp11 M untuk THR Karyawan

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur PT SAMI Semarang, Mansur Isnaeni saat menyampaikan terkait kebijakan pembayaran THR di perusahaanya. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Meski aduan terkait pelanggaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan di Jawa Tengah (Jateng) meningkat dalam beberapa hari terakhir, akan tetap ada beberapa perusahaan yang tertib aturan. Salah satu perusahaan yang telah memenuhi kewajiban memberikan THR Lebaran 2022 kepada karyawan adalah PT SAMI yang berada di Kawasan Industri Tugu Semarang.

Direktur PT SAMI Semarang, Mansur Isnaeni, menyebut perusahaannya telah membayarkan THR kepada karyawan dua pekan sebelum Lebaran 2022. Perusahaan asal Jepang yang bergerak di bidang industri otomotif ini bahkan telah menggelontorkan anggaran Rp11 miliar untuk membayarkan THR kepada sekitar 3.632 pekerja.

Advertisement

“Perincian data penerimaannya, yang untuk masa kerja lebih dari setahun ada sekitar 2.332 orang. Kemudian yang kurang dari setahun sekitar 1.300 pekerja. Jadi totalnya mencapai 3.632 orang,” ujar Mansur saat menerima kunjungan Disnakertrans Jateng, Selasa (26/4/2022).

Senada disampaikan perwakilan PT Perindustrian Bapak Djenggot, Dodi Prasetyo, yang mengaku telah menunaikan kewajiban membayarkan THR kepada karyawan sebelum H-7 Lebaran. Total karyawan yang menerima THR mencapai 263 orang.

“Total yang diberikan sekitar Rp 500 juta. Bahkan untuk yang telah bekerja di atas satu tahun, kami berikan 125% dari regulasi,” ujar Dodi.

Advertisement

Baca juga: Alhamdulillah, 1.159 Perusahaan di Jateng Telah Bayar THR

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, mengapresiasi perusahaan yang telah memberikan THR kepada karyawannya sesuai regulasi. Ke depan, diharapkan perekonomian bisa makin membaik seiring dengan meningkatnya kesejahteraan karyawan.

“Perekonomian membaik, harapanya tidak ada lagi yang dirumahkan, atau kena PHK [pemutusan hubungan kerja], tunjangannya lancar, sehingga pekerja bisa semakin sejahtera,” ujarnya.

Advertisement

Sebagai informasi, jumlah perusahaan di Jateng menurut Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP Online) ada 32.584 perusahaan mulai dari perusahaan skala kecil, menengah dan besar. Untuk perusahaan menengah dan besar, berkisar 15 persen atau sekira 5.000 an.

Baca juga: Tambah Banyak! Disnakertrans Jateng Terima 110 Aduan Pelanggaran THR

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No. M/1/HK.04/IV/2022, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada karyawan tujuh hari sebelum Lebaran atau 25 April 2022. THR yang diberikan itu tidak boleh diangsur, dicicil, atau ditangguhkan.

Jika dalam tempo tersebut masih ada perusahaan yang belum memberikan THR kepada karyawannya, Disnakertrans Jateng pun siap memberikan sanksi, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin usaha. Sementara itu, perusahaan yang diwajibkan memberikan THR sesuai peraturan adalah perusahaan formal, menengah ke atas, dan bukan UMKM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif