SOLOPOS.COM - Tangkapan layar warga Desa Wadas Purworejo yang dipukul saat ditangkap karena menolak penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener di wilayahnya, Selasa (8/2/2022). (Youtube Harian Jogja)

Solopos.com, PURWOREJO — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membantah pernyataan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, yang menyebut penangkapan 23 orang di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022), karena membawa senjata tajam (sajam).

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, bahkan menyebut pernyataan Kabid Humas Polda Jateng itu sebagai sebuah penyesatan informasi. Ia menyatakan senjata tajam atau sajam yang disita polisi saat proses pengukuran tanah di Desa Wadas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu merupakan peralatan yang digunakan warga untuk bekerja.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. Faktanya, berdasarkan informasi warga, polisi mengambil alat-alat seperti arit dan pisau yang sedang digunakan ibu-ibu membuat besek,” kata Zainal dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Selasa malam.

Baca juga: YLBHI Sebut 40 Warga Wadas Purworejo Ditangkap Polisi saat Doa Bersama

Zainal juga membantah klaim Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang menyatakan tidak terjadi kekerasan selama proses pengukuran lahan di Desa Wadas, Purworejo. “Pernyataan Gubernur Ganjar di beberapa media massa yang menyatakan tidak ada kekerasan dan keberadaan polisi untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusivitas adalah pembohongan publik. Faktanya, pengerahan ribuan anggota Polri ke Desa Wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasa secara psikis yang dapat berakibat ke kekerasan fisik,” tegas Zainal.

Sebelumnya, dikutip dari laman berita Antara, Kabid Humas Polda Jateng menyatakan menangkap 23 orang di Desa Wadas saat proses pengukuran lahan karena membawa senjata api. Mereka ditangkap saat terjadi ketegangan dalam proses pengukuran lahan untuk penambangan batu andesit yang akan digunakan proyek pembangunan Bendungan Bener.

“Sebanyak 23 orang yang membawa sajam tersebut kemudian dibawa ke Polsek Bener,” ujar Kabid Humas Polda Jateng.

Iqbal menyebut saat pengukuran lahan sempat terjadi ketegangan antara warga yang mendukung dengan warga yang menolak pembangunan Bendungan Bener, yang merupakan proyek strategis nasional (PSN). Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Purworejo, kata dia, sudah berada di lokasi untuk mencegah terjadinya gesekan antara kedua kelompok tersebut.

Baca juga: Ricuh, 23 Orang Ditangkap saat Pengukuran Lahan di Desa Wadas Purworejo

Ia menambahkan pengamanan yang dilakukan petugas gabungan tersebut didasarkan atas permohonan yang disampaikan Kanwil BPN Jateng kepada Kapolda Jateng. Ia menjelaskan terdapat 70 petugas BPN yang melaksanakan pengukuran lahan di Desa Wadas Purworejo. Adapun luas area yang akan dibebaskan untuk pelaksanaan proyek tersebut mencapai 124 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya