SOLOPOS.COM - Salah satu bagian konstruksi Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. (Twitter Wadas Melawan)

Solopos.com, PURWOREJO — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengecam aksi aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022).

Menurut YLBHI dan LBH Yogyakarta warga Desa Wadas ditangkap karena menolak pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit yang akan digunakan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener. Ironisnya, warga ditangkap saat melakukan istigasah atau doa bersama di masjid.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“40 warga [Desa Wadas] ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara di-sweeping. Penangkapan dilakukan aparat polisi saat warga sedang istigasah. Warga sedang melakukan istigasah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai di situ, polisi juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Selasa malam.

Baca juga: Video Polisi Kepung & Tangkap Warga Desa Wadas, Ada yang Dipukul

Zainal mengatakan polisi juga menghalang-halangi pengacara publik LBH Yogyakarta, selaku kuasa hukum warga Desa Wadas, dalam memberikan pendampingan hukum. Kepolisian, lanjut Zainal, melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas pengacara publik yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap.

“Polisi berasalan pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang proses interogasi dan berdalih ada satu orang yang terpapar Covid-19. Namun, saat ditanya terkait informasi itu, polisi justru melakukan intimidasi dan mengusir pengacara publik LBH Yogyakarta,” ujar Zainal.

Zainal mengungkapkan ada kemungkinan pengacara LBH Yogyakarta juga mendapat kekerasan fisik berupa pukulan beberapa kali. “Tindakan itu jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, UU Bantuan Hukum, UU Advokat, dan KUHP,” ujarnya.

Baca juga: Warga Desa Wadas Ditangkapi, Walhi Tagih Janji Polri Humanis

YLBHI dan LBH Yogyakarta juga menyatakan sikapnya agar polisi menarik mundur personelnya dari Desa Wadas. “Kami juga menuntut agar warga Desa Wadas yang ditangkap dibebaskan, hentikan pengukuran di Desa Wadas, dan hentikan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya