Jateng
Jumat, 11 Juni 2021 - 12:47 WIB

Zona Merah Covid-19, 7 Daerah di Jateng Ini Tutup Destinasi Wisata

Imam Yuda Saputra  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penutupan akses masuk Kota Kudus. (Antara)

Solopos.com, SEMARANG – Tujuh daerah di Jawa Tengah (Jateng) memilih menutup destinasi wisatanya selama perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sepekan.

Mereka menutup destinasi wisata karena daerahnya masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Destinasi Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Riyadi, mengatakan tujuh kabupaten yang memilih menutup destinasi wisata itu yakni Kudus, Pati, Rembang, Jepara, Demak, Kabupaten Semarang, dan Grobogan.

“Sementara daerah lainnya memilih menutup sebagian destinasi wisatanya. Penutupan tergantung apakah di kecamatan yang ada destinasi wisatanya masuk zona merah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak tujuh daerah yang  menutup total destinasi wisata selama penerapan kebijakan PPKM Mikro mulai 7-14 Juni,” ujar Riyadi kepada wartawan di Semarang, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Warga Positif Covid-19 di Cluster Hajatan Blora Jadi 53 Orang

Advertisement

Riyadi menambahkan berdasarkan kebijakan PPKM Mikro di Jateng, daerah kategori zona merah memang wajib menutup destinasi wisata. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya kerumunan pengunjung atau wisatawan yang berisiko meningkatkan laju penularan Covid-19.

Sementara untuk daerah yang masuk zona oranye atau risiko penularan Covid-19 sedang, diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Protokol kesehatan yang wajib diterapkan seperti pembatasan jam operasional hingga pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30% dari daya tampung.

“Kami akan lakukan evaluasi lagi nanti setelah 14 Juni. Jika keadaan masih belum kondusif, bukan tidak mungkin akan kami terapkan lagi,” tuturnya.

Advertisement

Baca Juga: Pembeli Meninggal Saat Makan, Pusat Kuliner Khas Kudus Ditutup

Sementara itu, untuk restoran dan hotel tetap diizinkan beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat. Jika terdapat restoran maupun hotel yang melanggar, Satgas Penanganan Covid-19 setempat pun akan bertindak tegas, mulai dari menegur hingga melakukan penyegelan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif