Solopos.com, MAGELANG — Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, Pemprov Jawa Tengah melakukan pembagian zonasi untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Magelang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dalam surat tersebut diatur untuk pembagian zonasi calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan.
Baca Juga: Apa Artinya Bus Bumel, Berbeda dengan Bus Ekonomi?
Baca Juga: Apa Artinya Bus Bumel, Berbeda dengan Bus Ekonomi?
Berikut ini daftar pembagian wilayah zonasi SMA di Kota Magelang pada PPDB 2022.
– Magelang Utara
– Magelang Tengah
– Magelang Selatan
– Bandongan, Kabupaten Magelang
– Tegalrejo, Kabupaten Magelang
Baca Juga: Dua Warga Swiss Begitu Berjasa untuk Ridwan Kamil, Ini Sosoknya
– Magelang Utara
– Magelang Tengah
– Magelang Selatan
– Candimulyo, Kabupaten Magelang
– Tegalrejo, Kabupaten Magelang
– Magelang Selatan
– Magelang Tengah
– Mertoyudan, Kabupaten Magelang
– Magelang Utara
– Magelang Tengah
– Secang, Kabupaten Magelang
– Windusari, Kabupaten Magelang
– Bandongan, Kabupaten Magelang
– Tegalrejo, Kabupaten Magelang
Selain Kota Magelang, untuk pembagian zonasi PPDB 2022 di wilayah lainnya di Jawa Tengah, kamu bisa klik di sini.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari situs Jateng.demo.siap-ppdb.com, untuk pengumuman PPDB 2022/2023 SMA negeri di Jawa Tengah akan dilakukan pada 10 Juni 2022. Kemudian, untuk verifikasi berkas, pendaftaran, dan penerimaan token dilakukan pada 15-28 Juni 2022.
Baca Juga: Zonasi PPDB SMA Negeri di Demak, Segera Cek Yuk!
Lalu, untuk pendaftaran baru dilakukan pada 29 Juni-1 Juli 2022 dan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 4 Juli 2022, daftar ulang 5-7 Juli 2022, serta hari pertama masuk sekolah pada 18 Juli 2022.