SOLOPOS.COM - Ilustrasi sumbangan. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANGOmbudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menerima 264 laporan masyarakat terkait dugaan permintaan sumbangan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diatur nominalnya. Laporan tersebut muncul sejak kurun waktu 3 tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, dalam rilis resminya, Selasa (20/2023). Ia mengatakan, ratusan laporan tersebut di antaranya menyoroti kegiatan penyelenggaraan wisuda di satuan pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, dan SMA.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Permintaan sumbangan tersebut bentuknya bervariasi. Ada yang untuk pembangunan, ekstrakurikuler, studi wisata, pembelian seragam, dan wisuda kelulusan,” beber Farida.

Beban biaya yang diberikan kepada orang tua/wali murid tersebut biasanya dengan mempertimbangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar, pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.

Aturan tersebut semakin jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan bukan pungutan.

Namun praktiknya, Ombudsman Jateng masih menemukan bahwa sumbangan yang dibebankan kepada orang tua/wali murid masih memaksa dan ditentukan besaran dan jangka waktunya.

“Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, juga ditemukan jika paguyuban orang tua/wali murid menjadi penggalang dana untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ditanggung APBN/APBD, termasuk wisuda. Padahal, bagi orang tua/wali murid yang tidak mampu, sumbangan-sumbangan tersebut amat memberatkan.

“Perlu kita renungkan bersama, apakah kegiatan wisuda di tingkat pendidikan dasar itu relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan?,” tanyanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan bila wisuda di jenjang PAUD hingga SMA itu tidak wajib. Kendati tak wajib, ada atau tidaknya wisuda dikembalikan lagi kepada orangtua/walimurid masing-masing.

“Wisuda enggak wajib. Enggak wajib wisuda. Meskipiun kadang-kadang mereka [orangtua/wali murid] punya keinginan wisuda,” tegas Ganjar usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Jateng, Senin (19/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya