Jateng
Senin, 17 Juli 2023 - 12:00 WIB

4 Polisi Tersangka, Meninggalnya Tahanan di Polresta Banyumas Jadi Warning

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat gelar perkada di Mapolda Dirkrimum, Senin (17/7/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), meminta jajaranya untuk berkaca dari kasus meninggalnya seorang tahanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Polresta Banyumas, OK, 28. 

Kasus tersebut harus menjadi warning bagi anggota polri agar tak terjadi lagi kelalaian yang mengakibatkan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Advertisement

“Dari kasus ini sudah saya warning ke seluruh jajaran Polda Jateng, salah satu tugasnya pokoknya menegakkan hukum, tetapi tidak boleh anggota polri menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum,” pinta Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmd Luthfi saat gelar perkada di Mapolda Dirkrimum Jateng, Senin (17/7/2023).

Kapolda Jateng mengaku akan terus berkomitmen melakukan penyelidikan secara transparan bagi setiap anggotanya yang terlibat pelanggaran disiplin maupun kode etik. 

Termasuk terkait 11 oknum anggotanya yang saat ini kasusnya tengah didalami lebih lanjut.

Advertisement

“Ini harus menjadi pelajaran. Sehingga institusi kita menjadi sehat dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kita,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihaknya memastikan bila 11 anggota polisi diduga melanggar peraturan terkait meninggalnya seorang tahanan curanmor di Polresta Banyumas, OK, 28. Bahkan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih jauh, keempat anggota yang menjadi tersangka itu semuanya berbangkat Bintara. Mereka terancam terjerat Pasal 170 atau penganiayaan.

Advertisement

“Anggota polri yang jaga kena disiplin lalai, tidak mengawasi tahanan. Kode etik ya, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana saat proses penangkapan, ada empat anggota melakukan tindak pidana. Entah itu mukul dan lain-lain, wujud perkaranya kita dalami dalam suatu berkas perkara pada saat sidang,” pungkas Kapolda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif