Jateng
Rabu, 20 Desember 2023 - 19:53 WIB

44.000 ODGJ di Jateng Masuk DPT, KPU: Bisa Gunakan Hak Pilih, Asalkan...

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada sekitar 44.000 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di provinsi itu yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Dengan demikian, 44.000 ODGJ itu pun berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengatakan ODGJ yang masuk DPT berhak menggunakan hak pilihnya asalkan memenuhi syarat. Salah satu syarat itu yakni ODGJ itu tidak dalam kategori berat, atau masih bisa mengenali dirinya sendiri. Meski demikian, dalam menggunakan hak pilihnya, ODGJ itu juga harus mendapatkan pendampingan baik dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau keluarga.

Advertisement

“Jumlahnya [ODGJ di Jateng] sekitar 44.851 orang ketika DPT ditetapkan pada 21 Juni 2023 di 35 kabupaten/kota. Dan yang pertama [masuk DPT] itu terdaftar dulu, kemudian apabila tidak memiliki kemampuan mengenali diri sendiri, tentu tidak dapat menggunakan hak pilih. Jadi tidak kemudian ODGJ yang tidak bisa mengenali diri sendiri, bahkan tidak paham pemilu, kita paksa [menggunakan hak pilih],” kata Handi kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Sementara mengenai pendampingan yang dimaksud, lanjut Handi, bisa dari keluarga maupun petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun dengan catatan membawa syarat memilih untuk bisa mencoblos.

“Utama keluarga. Termasuk bisa jadi petugas diminta untuk membantu. Sama seperti disabilitas lain kalau enggak punya tangan dibantu dicobloskan, kalau ODGJ punya pilihan bisa menyalurkan haknya, terus ditunjukkan [diarahkan memilih calon],” sambungnya.

Advertisement

Lebih jauh, KPU Provinsi Jateng mengaku penetapan DPT Pemilu 2024 untuk ODGJ sudah melalui tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan anggota KPU. Pihaknya tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk ODGJ atau penyandang disabilitas mental.

“TPS lokasi khusus kalau di Jateng ada lapas, rutan, dan ponpes. Sedangkan di RSJ [rumah sakit jiwa] tidak ada. Gangguan jiwa [ODGJ] dilayani di TPS reguler di mana yang bersangkutan terdaftar,” jelasnya.

Sekadar informasi, berdasarkan data KPU Jateng, sebanyak 187.501 penyandang disabilitas masuk dalam DPT Pemilu 2024. Terdiri dari disabilitas fisik 80.258 orang, disabilitas intelektual 10.398, dan mental 44.851. Pemilih disabilitas sensorik wicara ada 21.051 orang, sensorik rungu 10.087 orang, serta disabilitas sensorik netra 20.856 orang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif