Jateng
Senin, 1 Juli 2024 - 15:57 WIB

Ada Aduan Piagam Palsu di PPDB Jateng 2024, Ombudsman-Inspektorat Turun Tangan

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Laman ppdb.jatengprov.go.id pada 2024. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Ombudsman perwakilan Jawa Tengah (Jateng), telah menerima adanya aduan piagam palsu di pendaftaran penerimaan peserta didik baru jenjang SMA/SMK atau PPDB Jateng 2024.

Pihaknya pun telah bergerak bersama Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait kebenaran dugaan tersebut.

Advertisement

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, mengatakan laporan awal piagam diduga palsu masuk pada Minggu (30/6/2024) sore.

Adapun laporan secara resmi baru disampaikan oleh sekelompok perwakilan wali murid pada Senin (1/7/2024) pagi.

Advertisement

Adapun laporan secara resmi baru disampaikan oleh sekelompok perwakilan wali murid pada Senin (1/7/2024) pagi.

“Karena baru dan sudah masuk sebagai laporan, kami belum bisa simpulkan. Namun, saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan dokumen dan pihak terkait,” kata Farida kepada Solopos.com, Senin.

Saat disinggung berapa lama tahapan pendalaman, pencernaan dan pemeriksaan dokumen tersebut bakal berlangsung, Farida tak bisa menyampaikan secara pasti. Namun, ia berharap tahapan pembuktian ini bisa selesai secepatnya.

Advertisement

Farida pun sebenarnya cukup menyayangkan laporan dugaan piagam palsu ini diketahui setelah tahapan pembuatan akun dan verifikasi berkas selesai.

Meski demikian, ia tetap berharap kepada masyarakat untuk melapor atau mengadu bila mana ada hal menyimpang dalam PPDB Jateng 2024.

“Prinsipnya PPDB ada integritas, transparan, akuntabel, objektif dan adil. Bila diketahui ada praktik tidak sesuai, sampaikan. Dan sebenarnya ini [dugaan piagam palsu] ada baiknya sebelum tahapan verifikasi, tapi kita tetap tak menutup laporan, tetap kita tindaklanjuti. Hanya kalau sebelum verifikasi bisa lebih diminimalisir,” pungkasnya.

Advertisement

Sementara bila berkaca dari PPDB tahun-tahun lalu, Farida mengaku tak ada temuan piagam palsu. Namun, bila piagam tak berbobot terdapat temuan di sejumlah kabupaten/kota.

“Kami tak punya kompetensi untuk menyatakan itu [piagam] palsu. Namun, kalau tak berbobot ada, seperti PPDB Jateng 2022 lalu, hasilnya ditemukan piagam tak sesuai [tak memiliki bobot], jadi dibatalkan [piagam tak bisa dipakai],” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Disdikbud Jateng mengaku tak bisa menghapus piagam diduga palsu yang telah masuk dalam sistem PPDB jenjang SMA/SMK Negeri Jateng 2024.

Advertisement

Kendati demikian, pengecekan keabsahan bisa dilakukan ketika sudah masuk tahapan daftar ulang atau pada 3-12 Juli 2024.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif