Jateng
Minggu, 23 Juni 2024 - 19:47 WIB

Alami Trauma, Investor Tambang Emas Laporkan Warga Papua ke Polres Salatiga

Hawin Alaina  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim kuasa hukum investor tambang emas dari Salatiga, Nicholas Nyoto Prasetyo saat jumpa pers terkait pelaporan ke Polres Salatiga, Minggu (23/6/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Konflik antara warga Papua dengan perusahaan Bahana Lintas Nusantara (BLN) Grup asal Kota Salatiga masih berlanjut. Terbaru, tim kuasa hukum BLN secara resmi telah memperkarakan perwakilan warga Papua bernama Marten Basaur ke Polres Salatiga pada Sabtu (22/6/2024).

Ketua tim kuasa hukum perusahaan BLN, Mohammad Sofyan, mengatakan laporan tersebut dilayangkan atas insiden yang terjadi pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah investor tambang emas asal Kota Salatiga bernama Nicholas Nyoto Prasetyo. Peristiwa itu membuat Nicholas merasa terintimidasi dan mengalami trauma.

Advertisement

“Adapun deliknya berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang saling berkesuaian. Maka, kami berpendapat insiden itu berimplikasi pada dugaan tindak pidana. Kami, melaporkan ke polisi [Marten Basaur] agar klien kami mendapatkan perlindungan dari negara,” terangnya di Hotel Laras Asri Salatiga, Minggu (23/6/2024).

Sofyan menjelaskan, persoalan yang berujung pada laporan kepolisian tersebut fokus pada kejadian di Kota Salatiga. Sebaliknya, konflik lahan yang dipermasalahkan di Papua sudah ditangani pihak yang kompeten.

Advertisement

Sofyan menjelaskan, persoalan yang berujung pada laporan kepolisian tersebut fokus pada kejadian di Kota Salatiga. Sebaliknya, konflik lahan yang dipermasalahkan di Papua sudah ditangani pihak yang kompeten.

Dia menilai, kliennya tidak memiliki hubungan langsung lantaran posisinya bertindak sebagai pendana atau investor tambang emas. Sebab, di Papua sudah ditunjuk pelaksana proyek penambangan emas di Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

“Ketika ada konflik di luar tanggungjawab klien kami. Investor itu dilindungi undang-undang karena ikut berpartisipasi meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya.

Advertisement

“Klien kami merasa diintimidasi, tersandera, dan terampas kemerdekaannya. Klien kami kini tidak balik ke rumah, terdampak psikologisnya berada di tempat aman,” ujarnya.

Terpisah, saat dimintai konfirmasi atas laporan dugaan tindak pidana pelaksana harian (Plh) Kasie Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, menyampaikan bakal mengkoordinasikan dengan Plh Kasat Reskrim.

“Sebentar saya tanyakan, karena posisi Kasie Humas belum ada. Pak Kasat Reskrim juga sedang berhaji. Nanti, data lengkap laporan atas nama Supriyono kami kirim,” ucapnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Marten Basaur yang mengaku mewakili warga Papua mendatangi rumah Nicho di Jalan Merdeka Selatan No. 54, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Selasa (18/6/2024).

Marten mengungkapkan, kedatangannya bersama puluhan warga Papua dan mahasiswa asal Papua tidak bermaksud jahat melainkan meminta pertanggungjawaban Nicho.

“Karena, perusahaan milik Pak Nicho areal hutan adat kami rusak akibat aktivitas awal penambangan. Sedangkan, saat dimintai izin operasional tidak ditunjukkan. Lalu, saat mediasi di Polres Salatiga sebanyak dua kali tidak ada titik temu,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif