Jateng
Rabu, 14 Juni 2023 - 21:48 WIB

ASN Pemprov Jateng Terlibat Arisan Bodong, Begini Respons Ganjar Pranowo

Ria Aldila Putri  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat disinggung terkait ASN Pemprov Jateng yang terlibat arisan bodong di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu (14/6/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, buka suara terkait bawahannya, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng berinisial YPM, yang terlibat kasus penipuan dengan modus arisan online atau arisan bodong.

Menurut capres dari PDIP itu, kasus ASN yang terlibat penipuan berkedok arisan online bernama Jatuh Tempo (Japo) itu sudah diserahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.

Advertisement

“Itu urusannya perdata,” kata Ganjar saat dijumpai wartawan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Rabu (14/6/2023).

Gubernur Jateng dua periode itu juga menyebut jika ASN Pemprov Jateng yang terlibat arisan bodong itu juga telah diperiksa Inspektorat Provinsi Jateng dan Badan Kepegawaian Daerahh (BKD).

“Sudah diperiksa Inspektorat dan BKD,” tegasnya.

Advertisement

Sebelumnya, aparat kepolisian menahan seorang ASN di lingkungan Pemprov Jateng berinisial YPM atas dugaan kasus penipuan berkedok arisan online atau arisan bodong. Kasus ini terungkap berkat laporan seorang korban yang merasa ditipu oleh YPM.

Kuasa hukum korban, Putro Negoro Rekthosetho, mengungkapkan bila tersangka YPM telah ditahan aparat Polrestabes Semarang sejak 15 hari lalu.

“Sudah ditahan atau dititipkan di Polsek Gajahmungkur. Kalau sudah ditahan kan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Putro, Rabu.

Advertisement

Terkait kerugian yang dialami korban, Putro menyebut bervariasi. Kendati bervariasi, belum diketahui secara persis jumlah total keseluruhan kerugian materiel dan jumlah korban. Namun, korban arisan ini ada yang melaporkan kasus ke Polrestabes Semarang dan ada juga yang melaporkan ke Polda Jateng.

“Ada yang [kerugian] Rp2,7 miliar, ada yang Rp817 juta, ada sekitar Rp600.000, ada Rp100 juta-an. Tapi ada juga korban yang menghubungi saya, tidak melakukan tuntutan dan tidak melaporkan. Kalau klien saya pelaporan ke Polrestabes Semarang,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif