SOLOPOS.COM - Barang bukti domino yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga saat menangkap empat pelaku judi di Warung Makan Lapo Persauran, JLS Salatiga. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap empat orang yang tengah asyik bermain judi domino di warung makan Lapo Persauran di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) Tetep Wates, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga pada Rabu (6/3/2024).

Mereka berinisial, OS, 53, warga Jalan Siti Projo, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, HS, 30, Warga Kampung Singosari, Sidorejo, Kota Salatiga, ES, 47, warga Kupang Kidul, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang dan SS, 55, Warga Legok, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, penangkapan para pelaku itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa warung makan yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga itu sering digunakan untuk bermain judi dam batu domino.

Mengetahui hal itu pihaknya melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Ternyata benar dan ada beberapa orang sedang melakukan perjudian jenis dam batu domino dengan taruhan uang, kemudian Tim opsnal Satreskrim Polres Salatiga segera mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Arifin, Rabu (27/3/2024).

Dikatakan, keempat pelaku tersebut mengakui secara bersama-sama dengan menggunakan alat dam batu domino, berjudi tanpa ada izin yang sah dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana Maksimal 4 tahun penjara,” jelas AKP Arifin.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga sedang berjudi.

Dari tangan mereka juga didapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp345.000 dan satu set dam batu domino 28 buah.

“Saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan,” Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya