SOLOPOS.COM - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto. (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Pendidikan atau Disdik Kota Semarang tengah mengkaji aturan baru terkait seragam sekolah berupa pakaian atau baju adat bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayahnya. Aturan memakai baju adat Semarangan itu rencana diterapkan setiap hari Kamis pada pekan pertama setiap bulannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengatakan rencana penerapan baju atau pakaian adat sebagai seragam sekolah itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudriste) Nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Kami baru akan membahas. Kami sempat singgung sebelum keluarnyaa kebijakan dari pusat mengenai baju adat pada setiap Kamis pekan pertama,” kata Bambang saat dijumpai wartawan di Semarang, Selasa (8/8/2023).

Bambang mengaku para kepala SD dan SMP di Kota Semarang sudah menyetujui rencana penggunaan pakaian atau baju adat oleh siswa di lingkungan sekolah. Meski demikian, rencana itu perlu lebih dimatangkan.

“Kemarin para kepala sekolah juga setuju untuk menggunakan seragam [baju] adat Semarangan menyusul adanya surat edaran dari Kementerian. Kami akan tindaklanjuti dan akan kami informasikan. Tapi, kami akan bahas lebih matang dengan para kepala sekolah. Prinsipnya, kami akan tindak lanjuti. Kemarin sudah oke gitu,” imbuhnya.

Menurutnya, pemakaian pakaian adat Semarangan sudah dimulai dengan aturan berpakaian adat Semarangan di jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang, termasuk guru. Aturan ini kemudian akan diperluas kepada para siswa dan siswi SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Semarang.

“Pakaian Semarangan itu sorjan Semarang dan ubet Semarangan. Kalau perempuan kebaya encim Semarangan. Ini akan diimplementasikan ke siswa SD, SMP, baik negeri maupun swasta,” imbuhnya.

Plt Kepala Disdik Kota Semarang itu menambahkan jika nanti aturan baju adat diterapkan sebagai seragam siswa SD dan SMP, diharapkan kebijakan itu tidak memberatkan para orang tua atau wali murid.

“Prinsipnya kebijakan jangan sampai memberatkan orang tua [siswa] yang tidak mampu, sampai harus beli pakaian [adat] Semarangan dan sebagainya. Implementasinya seperti apa, akan kami bahas lagi,” imbuh Bambang.

Ia menegaskan, sekolah juga dilarang dan tidak boleh mengkoordinasi pembelian baju adat kepada orang tua siswa. “Misalnya orang tua [siswa] tidak mampu, belum bisa beli [pakaian adat Semarangan], ya tidak apa-apa. Jangan ditegur. Kami inginnya luwes saja,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya