SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Bawaslu. (detik.com)

Solopos.com, PURWOKERTO — Seluruh calon anggota legislatif (caleg) di Banyumas diingatkan belum boleh berkampanye meski telah dilakukan penetapan sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 24 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, dan Imbauan Bawaslu RI Nomor 774 Tahun 2023.

“Pada prinsipnya kalau merujuk pada aturan tersebut, setelah pengumuman DCT pada tanggal 4 November maka peserta pemilu belum boleh melakukan kegiatan kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, seperti dikutip dari Antara, Minggu (5/11/2023).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU RI Nomor 20 Tahun 2023, kampanye baru boleh dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Meski seperti itu, caleg selaku peserta pemilu diperbolehkan menggelar sosialisasi sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November hingga 27 November atau menjelang masa kampanye. Syaratnya, sepanjang materi sosialisasi tersebut tidak berisi ajakan.

“Jadi, kampanye belum boleh, ajakan belum boleh, termasuk yang sering dipertanyakan itu adalah soal alat peraga. Alat peraga pada dasarnya adalah alat sosialisasi,” katanya.

Yon Daryono mengatakan alat peraga dapat disebut sebagai media untuk kampanye ketika di dalamnya terdapat ajakan. Di antaranya dapat berupa kalimat “mohon doa restu” atau “pilih saya” dan tanda coblos atau tanda panah yang mengarah ke nomor urut.

“Selama tidak berisi ajakan meskipun mencantumkan nomor urut tanpa adanya tanda panah atau coblos, enggak apa-apa, itu sosialisasi,” katanya.

Yon Daryono mengatakan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas akan menangani alat peraga yang berisi kampanye atau ajakan. Satpol PP memiliki kewenangan menangani alat peraga yang dipasang di tempat-tempat terlarang maupun alat peraga yang tidak membayar pajak reklame.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya