SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu. (freepik)

Solopos.com, SEMARANG–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) total memberikan rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 26 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kabupaten/kota pada Pemilu 2024 ini.

Angka tersebut bertambah 3 tempat dari sebelumnya 23 TPS yang ditetapkan. Komisioner Bawaslu Jateng, Sosiawan, mengatakan 13 daerah itu yakni 1 TPS di Purworejo, 4 TPS di Boyolali, 1 TPS di Kebumen, 1 TPS di Jepara, 1 TPS di Pemalang, dan 4 TPS di Kabupaten Magelang.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Ada pula 4 TPS di Rembang, 1 TPS di Kota Tegal dan 1 TPS di Kabupaten Tegal. “Kemudian 1 TPS di Purbalingga, 2 TPS di Wonosobo, 1 di Sragen, 1 TPS di Sukoharjo. Jadi total ada 26 TPS,” ujar Sosiawan, Jumat (16/2/2024) petang.

Sosiawan menjelaskan rekomendasi pemungutan suara ulang dikeluarkan setelah pihaknya mendapat laporan terjadinya pelanggaran maupun potensi sengketa pemilu di 13 kabupaten/kota tersebut.

Salah satu kesalahannya, yakni ada beberapa pemilih dari luar kota, datang ke TPS yang tidak sesuai untuk memaksa dilayani menggunakan hak pilihnya meski pemilih itu belum masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan itu diizinkan.

“Ada laporan memang ditemukan sejumlah kesalahan, pelanggaran atau ketidakprofesionalan KPPS di TPS yang kami rekomendasikan untuk melakukan PSU,” jelasnya.

Lebih lanjut, kesalahan lainnya yakni terdapat pemilih yang diberikan surat suara tapi semua berisi surat suara pilpres. Oleh sebab itu, perlu diambil pemungutan suara ulang sebagai jalan tengah atau penyelesaian.

“Ada juga kesalahan memasukkan jenis-jenis kartu sesuai dengan kotak suaranya. Ini juga sebuah kesalahan,” sambungnya.

Sosiawan menyebut PSU dijadwalkan pada Minggu, 18 Februari 2024 saat masyarakat libur bekerja. Sehingga, mereka dapat kembali mencoblos sebagaimana dijadwalkan dalam PSU.

“Karena kalau di luar hari libur, kita akan kesulitan untuk bisa mendatangkan kembali pemilih. Mudah-mudahan KPU siap melakukan itu, ini leading sector nya KPU,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jateng mencatat ada 23 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan proses pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai daerah di Jateng. proses PSU dilakukan karena ada ketidakprofesionalan dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya