SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Bawaslu Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), mengaku harus kucing-kucingan dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di wilayahnya. Hal itu karena APK yang telah diterbitkan pada sore hari, terkadang terpasang lagi keesokan harinya.

Pengalaman itu salah satunya dialami Bawaslu Kota Salatiga saat melakukan penertiban APK di dekat masjid di wilayah Mangunsari, Kecamatan Sidomukti. Ada beberapa APK milik caleg partai politik (parpol) yang dipasang di dekat masjid. Setelah diterbitkan, tak selang beberapa lama APK baru dari parpol lain muncul.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Ada laporan dari warga ke kami, ada dua caleg yang memasang APK di dekat masjid. Kemudian kami perintahkan untuk dipindahkan, tapi setelah dipindahkan itu ada tiga caleg lain yang memasang di tempat itu lagi,” terang Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Dayusman Junus, saat ditemui Solopos.com, Jumat (15/12/2023).

Selanjutnya, Bawaslu memerintahkan kepada parpol untuk memindahkan APK tersebut. Selain itu, Bawaslu juga harus kucing-kucingan saat melakukan penertiban di daerah Exit Tol Tingkir. Ada caleg yang memasang APK di tanah milik Kelurahan Tingkir Tengah.

“Kita cabut APK tersebut, ternyata besoknya dipasang lagi dengan partai yang lain. Akhirnya kita minta ke parpol untuk memindahkan APK itu,” jelas Dayusman.

Selain itu, pelanggaran pemasangan APK juga terjadi di dekat RSUD Salatiga. Pihaknya langsung bertindak untuk meminta parpol untuk memindahkan APK tersebut, sebab di sekitar fasilitas layanan kesehatan juga dilaarang pemasangan APK.

“Pada prinsipnya kami beritahukan dulu ke partai politik untuk memindahkan APK yang tidak sesuai tempatnya. Tapi, jika 1×24 jam tidak dipindahkan, kami tertibkan,” tegas Dayusman.

Selain APK yang tidak sesuai pada tempatnya, kata Dayusman, masa kampanye ini pihaknya juga mendapatkan laporan adanya perusakan APK milik caleg partai politik. Namun sejauh ini pihaknya masih menunggu laporan secara resmi dan bukti-bukti orang yang melakukan perusakan tersebut.

“Kita mencatat dulu, kalau nanti perkembangan ada bukti-bukti orang melakukan perusakan itu akan kita tindaklanjuti,” jelas Dayusman.

Diakuinya, sangat sulit untuk menindaklanjuti kasus perusakan APK karena harus ada bukti-bukti orang yang diduga melakukan perusakan. Dayusman mengingatkan agar warga jangan merusak APK karena itu bisa diancam pidana hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan untuk caleg dan parpol diharapkan untuk mematuhi aturan terkait pemasangan APK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya