SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, melakukan pemusnahan rokok dan tembakau iris ilegal di Balai Kota Semarang, Selasa (12/9/2023). (Solopos.com-Antara/Zuhdiar Laeis)

Solopos.com, SEMARANG — Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan 2.259.752 batang rokok ilegal dan 14.113 gram tembakau iris ilegal di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (12/9/2023).

Pemusnahan rokok dan tembakau iris ilegal itu merupakan rangkaian program kerja Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang diselenggarkan Pemerintah Kota Semarang.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, berharap pemerintah daerah lain dapat menyelenggarakan kegiatan serupa.

“Barang [rokok dan tembakau ilegal] yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2022 hingga 2023 oleh Bea Cukai Semarang, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lainnya lewat operasi pasar bersama yang dibiayai DBHCT,” ujar Bier Budy, Selasa.

Ia menyebutkan secara keseluruhan barang yang dimusnahkan ditaksir nilainya mencapai Rp2.699.379.495 atau Rp2,69 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp1.929.643.083.

Untuk penindakan, kata dia, Bea Cukai Semarang sejak awal 2023 hingga sekarang telah melakukan sebanyak 129 kali penindakan dengan hasil sitaan berupa 14.356.565 batang rokok ilegal.

Bier berharap seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apapun yang sangat berguna untuk memberantas kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut. Dengan penindakan dan pemusnahan rokok dan tembakau iris ilegal itu diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Bea Cukai akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengatakan bahwa perdagangan rokok ilegal mengakibatkan potensi kerugian negara yang cukup besar karena tidak membayar pajak.

“Kayaknya (kemasan) rapi ya, tetapi tidak ada cukainya. Ini ilegal, merugikan negara karena hasil cukai rokok ini berupa pajak yang akan dikembalikan kepada masyarakat juga,” kata Ita, sapaan akrabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya