SOLOPOS.COM - Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan menyapa pendukungnya saat akan mengikuti sidang vonis terkait kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). (Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, JEPARA – Daniel Frits Maurits Tangkilisan, langsung pulang ke Jakarta dan berkumpul dengan keluarga seusai dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng). Sebelumnya, aktivis lingkungan Karimunjawa, Kabupaten Jeparan itu, divonis hukuman tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.

Tim Advokasi Kawali, Tri Hutomo, mengatakan seusai dibacakan putusan kebebasan oleh Majelis Hakim, orang tua Daniel langsung menjemput di rutan pada Selasa (21/5/2024) sore. Malamnya, Daniel bersama kedua orang tuanya langsung menunju ke stasiun untuk bisa pulang ke Jakarta.

Promosi Peduli Lingkungan Hidup, Program BRI Menanam-Grow & Green Pulihkan Ekosistem

“Sore saya [bersama orang tua Daniel] jemput dari rutan, malam saya antar ke stasiun. Sementara [Daniel] kumpul dengan keluarga di Jakarta,” kata Tri, Rabu (22/5/2024).

Meksi pulang ke Jakarta, lanjut Tri, Daniel sempat berpesan untuk tetap berjuang dan mengucapkan terima kasih banyak kepada teman-temannya yang telah membantu aktivis lingkungan Karimunjawa. Ia berharap masyarakat maupun orang lain tetap tak berhenti untuk memperjuangkan lingkungan.

“Ucapan terima kasih & tetap melanjutkan perjuangan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024. Keputusan tersebut membuat aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dapat bernafas lega karena dinyataka bebas.

Dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jateng yang diketuai Suko Priyowidodo, disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, terdakwa terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum [onslag van rechvervolging],” ujar Suko dalam amar putusan Banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya