SOLOPOS.COM - Pelaku begal payudara yang mengaku memiliki gangguan jiwa saat dihadirkan di Mapolres Demak, Jumat (10/11/2023). (tribratanews.demak.jateng.polri.go.id)

Solopos.com, DEMAK — Aparat Polres Demak, Jawa Tengah (Jateng), meringkus pelaku begal payudara berinisial AN, 22, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak. Saat ditangkap petugas, pelaku tidak hanya mengaku memiliki gangguan jiwa, tapi juga terbukti berbuat kasar dengan melakukan pemukulan terhadap korban.

Aksi begal payudara berinisial AN ini dilakukan terhadap seorang mahasiswi berinisial DR, 23, di Jalan Raya Demak-Kudus, Desa Bolo, Kecamatan Demak, Senin (6/11/2023). Aksi pelaku sempat viral di media sosial dan mengundang berbagai komentar dari warganet.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, menceritakan kronologi begal payudara yang mengaku memiliki gangguan jiwa itu. Kejadian bermula saat korban hendak berangkat kuliah dari rumahnya di Kabupaten Kudus ke Kota Semarang. Sesampainya di Desa Bolo, Demak, pelaku dari arah belakang memepet sepeda motor korban, lalu tangan kirinya meremas panyudara DR.

“Saat itu korban kaget dan bertanya, ‘apa maksudmu pegang payudara saya?’,” kata AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (10/11/2023).

Seusai kejadian, pelaku terus membuntuti korban hingga perjalanan 1 kilometer (km), sambil berusaha mengajak kenalan. Korban kemudian berteriak meminta tolong sehingga pelaku panik dan langsung memutar balik kendaraannya. Namun, helm pelaku terjatuh dan langsung ditendang oleh korban.

“Pelaku marah dan memukul mata pelapor sebelah kanan satu kali dengan menggunakan tangan kosong,” terangnya.

Pelaku begal payudara di Demak ini pun mencoba kabur dengan kendaraannya. Korban yang tidak terima dengan perbuatan korban berusaha mengejar sambil berteriak minta tolong.

“Warga di sekitar jalan mengejar pelaku karena kondisi pelapor yang lagi syok dan hampir jatuh, pelapor menunggu di pinggir jalan sambil memberitahu keluarganya. Kemudian warga di sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu diserahkan ke Polsek Wonosalam,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Demak mengungkapkan motif pelaku meremas payudara korban hanyalah untuk melampiaskan nafsu dengan memanfaatkan situasi perjalanan. “Pelaku merasa puas ketika sudah pegang payudara. Dalam waktu dekat, pelaku akan menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Semarang,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Kepada polisi, pelaku begal payudara di Demak ini pun mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi setengah sadar. Ia juga mengaku dalam kondisi tidak sehat dan pernah berobat kejiwaan.

“Dulu saya pernah berobat kejiwaan. Pilnya tidak membaut saya sehat. Kejiwaan saya tidak sehat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya