Jateng
Jumat, 29 September 2023 - 22:33 WIB

Begini Kronologi Aksi Bully Siswa SMP Cilacap yang Viral di Medsos

Imam Yuda Saputra  /  Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi stop bullying. (Freepik)

Solopos.com, CILACAP — Aparat Polresta Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perundungan siswa SMP negeri di Kecamatan Cimanggu, Cilacap, yang viral di media sosial. Berikut kronologi terungkapnya kasus bully siswa SMP di Cilacap yang mengguncang khalayak ramai.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan kedua pelaku perundungan yang juga masih duduk di bangku SMP, MK, 15 dan WS, 14, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap FF, 13. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan rekaman video yang tersebar di medsos.

Advertisement

Pelaku, lanjut Satake, saat ini juga sudah ditahan di tempat khusus di Mapolresta Cilacap. “Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan UU Perlindungan Anak dan sudah ditahan [kedua pelaku],” ujar Satake dalam pesan singkat kepada Solopos.com, Jumat (29/9/2023) malam.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kronologi aksi bully yang dilakukan siswa SMP di Cilacap itu terjadi Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, tiga orang saksi dan dua pelaku menunggu korban di tempat parkir di sekolah.

Mereka lantas menjemput korban dan membawa ke lapangan voli. Di lokasi itu, korban mendapatkan perundungan atau penganiayaan hingga terkapar di tanah.

Advertisement

Dikutip dari Antara, kronologi terungkapnya kasus bully siswa SMP di Cilacap ini berawal dari aduan atau laporan Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Cilacap, beberapa jam setelah kejaadian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polresta Cilacap dengan menangkap MK dan WS.

Selain dua pelaku, Polresta Cilacap juga mengamankan tiga saksi mata untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa penganiayaan itu dilatarbelakangi pernyataan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng bernama Basis. Pelaku merasa tersinggung dengan pernyataan korban hingga melakukan aksi bully disertai penganiayaan.

Akibat penganiayaan itu, FF, 13, pun mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan dan operasi di RSUD Margono Soekarjo di Purwokerto, Banyumas. Sementara kedua pelaku, MK dan WS, terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda Rp75 juta.

Advertisement

“Saat ini, FF telah kami rujuk ke salah satu rumah sakit di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif. Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas kembali,” kata Kapolresta Cilacap, Jumat (29/9/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif