SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)

Solopos.com, CILACAP — Aparat Polresta Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap praktik dukun cabul di Kecamatan Kroya. Pelaku yang berprofesi sebagai dukun cabul, Supriyadi alias Mbah Surip, 42, tak hanya meminta korban untuk melakukan hubungan sejenis atau lesbi, tapi juga memaksa berhubungan intim.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, mengungkapkan pelaku telah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2021. Selama kurun waktu tersebut, sudah ada 10 orang perempuan yang menjadi korban dukun cabul itu atau mengalami rudapaksa hingga berulang kali.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Usia korban rata-rata 23 tahun hingga 51 tahun. Mayoritas berasal dari Cilacap. Pelaku melakukan tipu muslihat dengan alasan melakukan ritual agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya,” kaata Wakapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Budi Pitoyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Selasa (7/11/2023).

Budi mengungkapkan awalnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan sesama jenis atau lesbian dengan korban lainnya. Setelah itu, dukun cabul di Cilacap itu pun memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengannya.

Apabila menolak, korban diancam tidak akan terpenuhi hajat atau keinginannya hingga menjadi gila atau mati. “Korban akhirnya merasa ketakutan hingga memenuhi kemauan pelaku,” imbuhnya.

Polisi pun akhirnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban. Hingga akhirnya, polisi mampu mengamankan pelaku di kediamannya di Kroya.

Dari pengakuan dukun cabul asal Cilacap ini, polisi pun mengetahui jika modus yang dilakukan pelaku untuk memenuhi nafsu bejatnya adalah ritual penyembuhan. Pelaku juga tak jarang melakukan tindak kekerasan kepada korban.

“Pelaku membuka praktik dukun di rumahnya dengan maksud melampiaskan hawa nafsunya melalui ritual,” bebernya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, parang, cincin, liontin, logam berbentuk bunga kantil dari kuningan dan sejumlah minyak wangi. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya