SOLOPOS.COM - Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan pada tumpukan sampah yang terbakar di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang Semarang, Jawa Tengah, Jumat (6/10/2023). Belum diketahui penyebab terbakarnya tumpukan sampah yang kembali melanda kawasan zona aktif 2 dan 3 TPA Jatibarang pada Jumat (6/10) sekitar pukul 11:30 WIB, sementara hingga pukul 18:15 WIB belasan unit mobil pemadam kebakaran dibantu dua mobil meriam air kepolisian masih terus melakukan proses pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik api. ANTARA FOTO/ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Solopos.com, SEMARANG — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang telah mengalami empat kali kebakaran ternyata memiliki luas total mencapai kurang lebih 46 hektare. Musibah kebakaran yang melanda TPA Jatibarang kali keempat terjadi Jumat (6/10/2023).

Kebakaran kali ini terjadi di zona 3 atau zona aktif pembuangan sampah di TPA Jatibarang. Kebakaran kali ini juga cukup dahsyat hingga membuat petugas pemadam kebakaran dan sukarelawan bekerja ekstra keras memadamkan api hingga Jumat petang.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Dikutip dari repository.uksw.edu yang diakses Senin (9/10/2023), luas keseluruhan TPA Jatibarang Semarang mencapai kurang lebih 46 hektare. Dari luasan itu, luas efektif digunakan mencapai 37 hektare. Dari luas efektif itu yang sudah digunakan mencapai 23,4 hektare. Sedangkan sisa lahan yang masih dapat dipakau mencapai 10,5 hektare.

TPA Jatibarang Semarang saat ini termasuk TPA dengan jenis controlled landfill. Di mana, controlled landfill ini biasanya digunakan kota besar atau kota metropolitan dan diharapkan tersedia lapisan dasar dengan penyerapan rendah, sistem penampungan lindi, sistem pengelolaan lindi yang aktif, pelapis kerikil dengan pipa berlubang, zona penyangga, sistem pemanfaatan gas dan pembakaran, termasuk melakukan penutupan sampah setiap hari dan penyediaan alat berat.

Sejak dibuka tahun 1991, sampah-sampah yang ada di TPA masih belum diolah secara terpadu yang biasa disebut municipal solid waste. Di TPA Jatibarang yang luasnya mencapai 46 hektare itu memiliki beberapa zona.

Masing-masing zona 1 dan 2 sebagai zona landfill gass Danida (penampungan gas metana), zona aktif 3 dan 4 yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah yang digunakan untuk menampung sampah dari hari ke hari dan juga zona alternatif.

Sebagaimana diberitakan Solopos.com, Jumat (6/10/2023), upaya mencegah adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja membuat kebakaran di TPA Jatibarang di waktu mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana memasang kamera circuit closed television (CCTV) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.

Rencana memasang kamera CCTV diTPA Jatibarang itu disampaikan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang karib disapa Ita, saat meninjau lokasi kebakaran di TPA Jatibarang, Jumat (6/10/2023). TPA Jatibarang mengalami kebakaran untuk yang keempat kalinya dalam kurun satu bulan terakhir pada Jumat ini.

“Kamera CCTV agar kalau ada kebakaran kita bisa tahu penyebab pastinya. Terus untuk driver atau sopir truk sampah yang ke TPA Jatibarang tidak boleh merokok [terlebih jika membuang puntung rokok tanpa disengaja dan dikira sudah mati, tapi siapa tahu arangnya masih menyala dan menimbulkan panas atau kebakaran di TPA Jatibarang yang memiliki luas total sekitar 46 hektare],” ujar Ita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya