SOLOPOS.COM - Pasangan suami istri yang menjadi tersangka kasus penggelapan mobil saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga, Rabu (15/5/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Berkedok menawarkan investasi dengan bisnis persewaan mobil atau rental mobil, sepasang suami-isteri (pasutri) di Salatiga justru menggelapkan mobil rekanan bisnisnya. Tak tanggung-tanggung dalam kurun satu tahun terakhir pelaku mampu menggelapkan 60 unit mobil.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, pelaku bernama Nurul Fadhilah, 25, dan istrinya Reni Hevidiyanti, 26, keduanya merupakan warga Desa Truko, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dalam melancarkan aksinya, sang istri mengambil peran untuk merayu korban.

Promosi Peternak Kambing di Malang Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

“Korban ditawari oleh tersangka perempuan, kalau pelaku memiliki bisnis rental, dan rentalnya masih membutuhkan tiga mobil lagi jenis Calya. Nantinya korban mendapatkan keuntungan dari hasil rental tersebut,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Salatiga, Rabu (15/5/2024).

Setelah tertarik, korban yang bernama Yosep Setiadi warga Argomulyo, Kota Salatiga, akhirnya mengambil kredit tiga unit mobil di dealer Toyota, Salatiga, bersama pelaku sekitar Desember 2023. Awalnya korban mendapatkan uang bagi hasil dari rental tersebut sebesar Rp15 juta untuk tiga mobil. Namun pada bulan Maret 2024, GPS mobil korban mati dan berada di daerah Kedungjati, Kabupaten Grobogan.

“Baru korban sadar kalau dia sudah ditipu. Kemudian membuat laporan polisi dan kita langsung bergerak. Akhirnya kita bisa tangkap kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri [pasutri],” terang Kapolres Salatiga.

Kapolres menyebut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman 4 tahun. Dari kedua pelaku polisi juga mengamankan tiga unit mobil Calya berserta surat kontrak kerja sama antara kedua belah pihak.

AKBP Aryuni mengimbau agar masyarakat Salatiga tidak tergiur dengan iming-iming investasi dengan nilai keuntungan yang cepat dan besar.

Sementara itu, pelaku Nurul Fadhilah mengaku telah melakukan penggelapan mobil milik rekan bisnisnya sebanyak 60 unit. Mobil itu digadaikan mulai dari Rp30 juta. Ia mengaku telah menipu dengan modus rental mobil selama satu tahun terakhir.

“Sasaran korban teman sendiri, [modusnya] mengajak kerja sama rental dengan menjanjikan mendapatkan Rp5 juta perbulan,” kata Nurul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya