SOLOPOS.COM - Ketua DPC PKB Kabupaten Kudus Mukhasiron saat acara silaturahmi bakal calon bupati dan calon wakil bupati Kudus 2024 di Kantor DPC PKB Kudus, Minggu (5/5/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS – Sebanyak 10 orang mengambil formulir pendaftaran sebagai calon bupati Kudus pada Pilkada 2024 lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Salah satu yang mengambil formulir itu adalah seorang guru di SMK Raden Umar Said (RUS) Kudus, Abdul Fatiq.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Kudus membuka penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk diusung pada Pilkada Kudus 2024 secara daring.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Tujuan penjaringan secara daring ini untuk memudahkan pihak-pihak yang berkeinginan mengikuti penjaringan yang dibuka sejak 24 April 2024,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Kudus Mukhasiron, Minggu (5/5/2024).

Dalam penjaringan secara daring tersebut, kata dia, pendaftar bisa membuka aplikasi sistem informasi pencalonan kepala daerah (Sicakada) PKB dengan alamat website sicakada.pkb.id untuk mengunduh formulir pendaftaran.

Ia mencatat saat ini sudah ada 10 nama yang mengunduh formulir secara daring, antara lain Samani Intakoris, Bellinda Birton, Masan, Abdul Fatiq, Sandung Hidayat, Mawahib, Sugeng, Aksan Komarullah, Moch Tommy, dan Mohammad Riki Pujianto.

“Mereka mengambil formulir penjaringan untuk bakal calon bupati, sedangkan nama lainnya ada yang mengambil formulir untuk bakal calon wakil bupati,” ujarnya.

Dari sederet nama tersebut, kata dia, terdapat nama baru dalam kontestasi pencalonan pilkada Kudus, yakni Abdul Fatiq yang merupakan seorang guru di SMK RUS Kudus.

“Penjaringan memang terbuka untuk umum, sehingga tidak hanya dari kader PKB maupun parpol lain, masyarakat umum juga diperbolehkan ikut penjaringan sampai batas akhir pengambilan formulir dijadwalkan 31 Mei 2024,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Menurut dia, setelah nama-nama dalam penjaringan terkumpul, kemudian DPP PKB akan menggelar uji kelayakan dan kompetensi (UKK) untuk semua peserta penjaringan. Nantinya diterbitkan rekomendasi pertama.

Penerima rekomendasi pertama, kata dia, akan mendapatkan kesempatan untuk menjalin komunikasi, baik dengan internal PKB maupun secara eksternal dengan partai lain, karena untuk mengusung calon maka syarat minimal yang harus dipenuhi partai politik harus memiliki sembilan kursi di DPRD Kudus. Sementara PKB hany memiliki tujuh kursi di DPRD Kudus hasil Pemilu 2024, sehingga perlu berkoalisi dengan partai lain.

Dia mengatakan DPP PKB juga akan melibatkan tim survei untuk mengukur sejauh mana popularitas dan elektabilitas masing-masing kandidat. Kemudian PKB baru menerbitkan rekomendasi final untuk bakal calon bupati dan calon wakil bupati yang akan didaftarkan ke KPU Kudus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya