Jateng
Jumat, 28 Juli 2023 - 07:52 WIB

Beroperasi Sejak 2014, Tambang Emas di Banyumas Belum Kantongi Izin

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pintu masuk lubang galian tambang emas di sekitar lokasi evakuasi delapan penambang yang terjebak dalam lubang galian emas, di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). Terdapat sebanyak 35 lubang galian tambang rakyat di sekitar lokasi tersebut, terdiri dari 30 lubang aktif dan lima lubang tidak aktif yang mulai ada sejak 2014 dan belum berizin dengan sebagian besar pekerja dari Jawa Barat termasuk delapan orang penambang yang saat ini masih terjebak. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa.

Solopos.com, BANYUMAS – Polresta Banyumas membenarkan bila lubang galian tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), yang menjadi lokasi delapan orang penambang terjebak, berstatus ilegal. Tak hanya itu, tambang tersebut bahkan mulai beroperasi kali pertama pada 2014 lalu.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, mengungkapkan bila pembukaan tambang emas itu berawal dari kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambang. Yakni dengan persentase bagi hasil 20 peesen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal dan 60 persen untuk pekerja.

Advertisement

“Hasil interogasi terhadap saudara Karipto [kadus 2], bahwa untuk tambang mas yang belum berizin telah mulai dari tahun 2014,” ungkap Kompol Agus kepada Solopos.com, Kamis (27/7/2023) malam.

Tak hanya itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas juga mengungkapkan bila sebanyak 80 persen mata pencarian warga di Dusun Pancurendeng berasal dari tambang emas tersebut. Tercatat, sampai 2023 ini untuk lapak tambang ada sebanyak 35 lapak tambang.

“Dari 35 itu, 30 aktif dan 5 tidak aktif, dengan pekerja dengan masyakrakat sekitar,” imbuhnya.

Advertisement

Terkait sosialisasi mengingat tambang emas tersebut berstatus ilegal, Kasatreskrim mengaku jika Polresta Banyumas bersama dengan perangkat desa dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyumas pernah melakukan sosialisasi. Yakni pada tahun 2017 lalu, namun pihak warga setempat disebut tetap meminta agar tambang tetap beroperasi.

“Pihak Koperasi Sela Kencana sebagai wadah para penambang, tahun 2021 mengajukan permohonan IPR ke Dinas ESDM Propinsi Jateng. Namun sampai sekarang belum turun perizinan,” akunya.

Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan penelusuran Solopos.com melalui situs web Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, wilayah Banyumas memang tidak memiliki pertambangan emas. Aktivitas pertambangan di Banyumas yang telah mengantongi izin hanya jenis andesit yang luasnya mencapai 35,96 hektare, basalt mencapai 207,2 hektare, tanah urug seluas 27,6 hektare.

Advertisement

Kemudian pasir dan batu yang mencapai 72,92 hektare, tanah liat mencapai 932 hektare, dan batu gamping dengan luas tambang mencapai 1.861 hektare. Sementara itu, untuk tambang emas di Banyumas tidak terdaftar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif