SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, PEKALONGAN — Kasus pencabulan atau rudapaksa yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung yang masih berusia di bawah umur terjadi di Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng). Perbuatan biadab itu dilakukan H, 47, warga Kecamatan Kesesi, Pekalongan, terhadap anak kandung yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, mengungkaapkan demi memuluskan nafsu bejatnya, pelaku bahkaan sempat mengancam akan membunuh korban. Pelaku bahkan mengancam putri kandungnya itu tidak akan diberi makan jika tak menuruti kemauannya.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Di bawah ancaman akan dibunuh dan tidak akan memberi makan, korban terpaksa menuruti kemauan ayah kandungnya,” ujar AKBP Wahyu Rohadi, Jumat (30/6/2023).

Kapolres Pekalongan mengungkapkan kasus pencabulan itu dilakukan tersangka dengan alasan istrinya bekerja di Jakarta. Meski demikian, korban yang tidak kuat menahan tekanan dari ayah kandungnya sehingga melaporkan perbuatan tersangka kepada ibu kandungnyaa.

“Tersangka melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sebanyak 4 kali selama pertengahan Juni hingga Juni 2023,” katanya.

Ia mengatakan bahwa kasus pencabulan anak kandung tersebut terungkap dengan adanya laporan ibu korban berinisial S, 42, yang menceritakan kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait ulah pelaku.

Polisi yang menerima laporan tersebut, kata dia, langsung melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di Kawasan Industri Pulogadung, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.

Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya