Jateng
Kamis, 20 Juni 2024 - 14:56 WIB

Biadab! Bapak Cabuli Anak Tiri Berusia 5 Tahun di Semarang

Fitroh Nurikhsan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban kekerasan. (Freepik.com).

Solopos.com, SEMARANG — Jajaran Polrestabes Semarang menangkap EW, 49, atas laporan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

EW tega melakukan perbuatan bejat tersebut pada anak tirinya KA berusia 5 tahun kediamannya di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Advertisement

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena mengatakan kasus kekerasan seksual yang menimpa KA terjadi Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian oleh ibu korban setelah KA meringis kesakitan ketika buang air kecil.

“Selepas korban dimandikan oleh ibunya. EW membantu memakaikan pakaian ke korban. Tapi saat hendak memakaikan celana, tangan pelaku malah menyentuh bagian intim korban,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

Advertisement

Saat taunya anaknya mengalami kesakitan di bagian kemaluan. Ibu korban langsung bergegas membawa anaknya ke rumah sakit terdekat dan melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Polrestabes Semarang.

Akibat perbuatan melanggar hukum itu, pelaku kini terjerat Pasal 76 Junto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjaran paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

“Iya, terdapat luka lecet pada kemaluan korban,” ungkap Andika membeberkan kondisi korban.

Advertisement

Sementara itu diketahui pelaku dengan ibu korban sudah menjalin rumah tangga selama 3 tahun. Dihadapan kepolisian, pelaku mengaku sudah melakukan tindakan kekerasan seksual ke anak tirinya sendiri sebanyak dua kali.

“Saya khilaf. Anaknya sudah diajarin agar bisa memakai pakaiannya sendiri. Tapi susah (enggak bisa-bisa),” tukas EW singkat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif