SOLOPOS.COM - Ilustrasi antinarkoba (bnnp-diy.com)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Semarang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,6 gram pada Minggu (1/10/2023) malam. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam bola tenis oleh orang tak dikenal sebelum dilemparkan dari luar tembok penjara.

Hal itu disampaikan Plh. Kepala LP Semarang, Supriyanto dalam siaran pers, seperti dikutip dari Antara, Senin (2/10/2023). Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas piket mendapati benda mencurigakan di area antara tembok blok hunian dan tembok terluar LP.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Ternyata ditemukan sebuah bola tenis yang dibungkus dengan plester warna biru,” kata Supriyanto.

Selanjutnya, petugas keamanan LP membuka bola tenis tersebut yang di dalamnya didapati bungkusan kecil diduga narkoba. Hasil pemeriksaan diketahui bungkusan di dalam bola tenis tersebut berupa sabu-sabu seberat 19,6 gram.

Temuan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Ngaliyan untuk penanganan lebih lanjut. Barang bukti narkoba dan penanganan lebih lanjut perkara tersebut diserahkan kepada Polsek Ngaliyan.

Supriyanto mengatakan di sisi utara LP Semarang telah berdiri tembok dua lapis sepanjang 200 meter yang berbatasan langsung dengan Jalan Duwet, Ngaliyan, Kota Semarang. Selain itu, terdapat pula kamera closed circuit television (CCTV) yang dipasang di sejumlah lokasi di sisi utara LP itu.

“Benda yang dilempar dari luar tidak akan sampai ke blok hunian,” katanya.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya