Jateng
Jumat, 14 Juni 2024 - 12:51 WIB

Buntut Dugaan Siswa Baru Wajib Beli Seragam, Kerja Pemkab Kendal Dipertanyakan

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjual baju seragam sekolah. (JIBI/Harian Jogja/Devi Krismawati)

Solopos.com, KENDAL – Sejumlah pengamat pendidikan menyoroti persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 jenjang SMP di Kecamatan Weleri dan Kecamatan Brangsong yang diwarnai kebijakan sekolah yang diduga mewajibkan siswa membeli seragam bagi calon siswa baru.

Akibat peristiwa itu, visi-misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dalam sektor pendidikan dipertanyakan keseriusannya.

Advertisement

Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan, menilai jual seragam dari satuan pendidikan rawan disalahgunakan untuk jual beli kursi.

Oleh karena itu, Bupati Kendal, yakni Dico M. Ganinduto, seharusnya bisa menganggarkan anggaran khusus pendidikan untuk seragam seperti halnya di Kabupaten Wonogiri, yang mampu memberikan seragam gratis kepada 22.844 peserta didik baru jenjang SD/MI dan SMP/MTs tahun ajaran 2023/2024.

Advertisement

Oleh karena itu, Bupati Kendal, yakni Dico M. Ganinduto, seharusnya bisa menganggarkan anggaran khusus pendidikan untuk seragam seperti halnya di Kabupaten Wonogiri, yang mampu memberikan seragam gratis kepada 22.844 peserta didik baru jenjang SD/MI dan SMP/MTs tahun ajaran 2023/2024.

“Daerah yang bisa menganggarkan seragam berarti visi-misi pendidikannya bagus, pemerintah setempat paham wajib belajar sembilan tahun itu enggak hanya bayar SPP, tetapi juga ringankan beban terkait pendidikan, seperti seragam, transportasi dan lainya yang berdampak ke wali murid. Kalau daerah yang belum, berarti dia [Kendal] barangkali visi-misi kependidikan pimpinan [Dico] perlu dipertanyakan,” nilai Edi saat dihubungi Solopos.com, Kamis (13/6/2024).

Edi juga menyampaikan, opsi titip seragam ke koperasi sekolah memang bukan sepenuhnya salah selama tidak membebankan wali murid terkait biaya yang ditawarkan.

Advertisement

“Selama sukarela bentuknya sah-sah saja karena bisa jadi sarana belajar ekonomi kerakyatan. Tapi kalau jadi faktor penentu diterima itu tidak boleh. Tapi ini [opsi titip seragam] jangka pendek. Solusi terbaik ya, itu siapkan anggaran khusus pendidikan untuk pengadaan seragam gratis bagi siswa baru,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Pakar pendidikan dari Universitas PGRI Semarang (Upgris), Ngasbun Edgar, yang menilai opsi titip koperasi boleh saja asalkan sukarela.

Meski demikian, ia menegaskan pendidikan seharusnya menjadi isu krusial yang mendapat perhatian serius di 35 kabupaten/kota, tak terkecuali Kendal.

Advertisement

“Maka sangat bagus daerah yang mampu menyokong seragam gratis, perlu diapresiasi [Wonogiri]. Karena pendidikan harus ditangani serius, pendidikan itu sisi kehidupan masyarakat. Maka pemimpin harus bisa menangani pendidikan dengan baik,” tutup Ngasbun.

Diberitakan sebelumnya, proses PPDB Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 jenjang SMP diwarnai kebijakan sekolah yang mewajibkan siswa membeli seragam.

Kasus ini pun telah diadukan ke Ombudsman Perwakilan Jateng hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal angkat bicara.

Advertisement

“SMP itu masalah penjualan seragam dan ini sedang kami awasi di Kendal,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif