SOLOPOS.COM - Petugas gabungan berupaya mengevakuasi truk trailer bernomor polisi B 9934 IG yang tertabrak kereta api KA 112 Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan kereta api JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023). (Antara/Makna Zaezar)

Solopos.com, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memberi perhatian serius terhadap kasus kecelakaan antara Kereta Api (KA) Brantas dengan truk trailer di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (18/7/2023) malam. Dishub Kota Semarang bahkan bakal melarang kendaraan truk tipe lowbed atau lowboy dengan berat di atas 8 ton melintas pada perlintasan sebidang di Jalan Madukoro tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto, kepada Solopos.com, Rabu (19/7/2023) malam. Ia mengatakan, pelarangan perlu diterapkan untuk mengantisipasi kejadian serupa.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Tekait larangan [truk melintas], pada akhirnya akan kita berlakukan secara permanen. Utamanya angkutan di atas 8 ton, demi keselamatan dan kebaikan bersama,” aku Endro.

Disinggung kapan larangan tersebut mulai berlaku, Dishub menegaskan bakal secepatnya. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan rambu-rambu untuk pemasangan larangan truk melintas di perlintasan sebidang di Jalan Madukoro tersebut.

“Secepatnya. Kita usahakan besok pagi. Artinya sesuai perundang-undangan, begitu dipasang [palang] otomatis berlaku dan mengikat secara hukum,” tegasnya.

Terkait truk yang mogok atau tersangkut di perlintas sebidang Jalan Madukoro, Endro menilai pengemudi tak mengetahui medan jalan tersbebut. Sebab jalan itu dinilai memang berbahaya untuk angkutan berat karena memiliki kontur tanah yang meninggi.

“Yang terlibat laka kereta itu tipenya lowbed. Kategori ransus [kendaraan khusus]. Bisa jadi itu sopir belum pernah atau belum mengenal lintasan di Jalan Madukoro yang posisinya agak meninggi,” jelasnya.

Lebih jauh, Dishub Kota Semarang juga menyampaikan di Jalan Madukoro juga tidak diperuntukan untuk kendaraan besar. Sebab jalan tersebut tidak termausk jalan kelas 1, melainkan masuk jalan konektor.

“Maka sebenarnya imbauan kita sudah jelas. Ada Jalan arteri Soeharso yang jalan kelas 1, peruntukanya untuk kendaraan besar. Kecuali ada hal khusus harus masuk kota [kendaraan berat], ada aturan kendarana itu harus ada pengawalan dari satuan lalu lintas,” pungkasnya.

Sementara itu, warga sekitar Jalan Madukoro, Aris, mengaku perlintasan sebidang di Jalan Madukoro memang rawan bagi truk-truk muatan berat. Sebab kejadian truk tersangkut pada Selasa kemarin bukan yang kali pertama.

“Emang bahaya jalanya itu, agak meninggi soalnya. Sering truk kesangkut. Waktu itu juga pernah [tersangkut], tapi untungnya pas enggak ada kereta lewat, jadi bisa dibantu warga,” imbuh Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya