Jateng
Minggu, 29 Oktober 2023 - 14:54 WIB

Cegah Pinjol Ilegal, Pemprov Jateng Gandeng BI & OJK Giatkan Literasi Keuangan

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pinjaman Online. (Solopos).

Solopos.com, SEMARANG — Pemeritah Provinsi (pemprov) Jateng menggandeng Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggencarkan literasi keuangan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mencegah praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal yang merugikan masyarakat.

Sepanjang 2021 hingga pertengahan 2022, OJK telah menerima 2.323 pengaduan investasi bodong dan pinjaman daring ilegal. Kota Semarang menjadi yang terbanyak dalam menyampaikan aduan, yakni 798 aduan. Selanjutnya diikuti Kota Solo dan Kabupaten Cilacap.

Advertisement

“Selama ini kami sudah berkolaborasi mengenai inklusi dan literasi keuangan. Ini menjadi salah satu program yang harus kami kejar. Sebab, cakupan inklusi maupun literasi keuangan kita belum 100 persen,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/10/2023).

Sumarno menjelaskan literasi keuangan bertujuan agar masyarakat dapat memahami dan mampu mengakses layanan lembaga keuangan. Literasi dan inklusi keuangan yang masih rendah menjadi kendala masyarakat mengakses permodalan sehingga tidak mengetahui layanan lembaga keuangan maupun pinjaman permodalan perbankan dengan bunga rendah.

Pemprov Jateng akan terus mendukung berbagai kegiatan inklusi keuangan supaya pemahaman masyarakat meningkat dan akses modal bagi pelaku UMKM maupun maraknya pinjaman online yang menyasar berbagai kalangan masyarakat dapat teratasi.

Advertisement

“Tak pelak, tidak sedikit masyarakat yang terjebak rentenir dan pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Sumber: Antara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif