Solopos.com, SEMARANG — Pemberian layanan surat izin mengemudi atau SIM Keliling Polrestabes Semarang dilaksanakan untuk melayani masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Lokasi pelayanan berbeda-beda dan tersebar di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com dari Satlantas Polrestabes Semarang, layanan jadwal SIM Keliling Kota Semarang pada November 2023 ini tersebar di lima lokasi.
Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku
Inilah jadwal SIM Keliling Kota Semarang yang terletak di berbagai lokasi berikut dengan waktunya:
Jadwal Bus SIM Keliling Kota Semarang Depan Giant Karangayu
Senin-Kamis: pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Jumat: pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Sabtu: pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB
Depan Eks Kobota Banyumanik
Senin-Kamis: pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Jumat: pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Sabtu: pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB
SIM Drive Thru Bangkong Jl MT Haryono Depan Pos Polisi Bangkong
Senin-Kamis: pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Jumat: pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Sabtu: pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB
Pelayanan SIM Corner Simpang Lima
Senin-Sabtu: pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB
Satpas 1421 Kota Lama
Senin-Kamis: pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Jumat: pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Sabtu: pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Sekadar informasi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi saat akan memperpanjang SIM, yakni membawa KTP asli dan fotokopi 2 lembar, membawa SIM asli fotokopi 2 lembar dengan masa berlaku SIM belum melewati batas waktunya, mengikuti tes kesehatan dan psikologi.
Terkait biaya pembuatan SIM sebagai berikut :
SIM A: Rp120.000.
SIM B1: Rp120.000.
SIM B2: Rp120.000.
SIM C: Rp100.000.
SIM D: Rp50.000.
Uji Keterampilan mengemudi melalui simulator Rp50.000.