SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polres Salatiga memeriksa DS, warga Pedurungan, Kota Semarang yang ditangkap setelah mencuri burung kontes. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA – DS, 33, warga Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mencuri burung murai batu kontes milik Danis Nyoto, warga Sarirejo, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Rabu (7/2/2024).

Tak berselang lama setelah ketahuan mencuri, DS ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga. Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban menggantang satu ekor murai batu kontes pada pukul 04.00 WIB di depan rumahnya.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Tujuannya untuk perawatan karena burung tersebut biasa menjuarai lomba atau kontes.

“Setelah menggantang burung, korban kembali masuk rumah dan tidur. Saat terbangun pukul 05.50 WIB, korban mengecek keberadaan burungnya dan ternyata sudah tidak berada di tempatnya semula. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Salatiga,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (21/2/2024).

Atas dasar laporan tersebut, kata AKP Arifin, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti lainnya.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang didapat, petugas dapat segera mengidentifikasi pelaku yang terekam mengendarai mobil warna putih jenis Honda Brio telah mengambil burung milik korban.

Selanjutnya, masih dihari yang sama, sekitar pukul 23.45 WIB akhirnya petugas berhasil mengamankan DS,33, seorang warga Pedurungan Kota Semarang yang saat itu berada di kamar indekos di wilayah Gendongan Tingkir Salatiga. Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa satu ekor burung kontes jenis murai batu berikut dengan sangkar dan perlengkapannya, seharga Rp400 juta,” kata AKP Arifin.

Sementara itu, Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani menyampaikan saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita dalam kejadian tersebut adalah satu unit mobil Brio warna putih, sangkar burung dan perlengkapannya.

“Untuk burung sementara dititipkan ke pemiliknya, nanti saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dan saat persidangan, burung yang menjadi objek pencurian tersebut akan dihadirkan. Terhadap perbuatan pencurian tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya