SOLOPOS.COM - Petugas saat melakukan pengecekkan pembangunan proyek di 3/RW 8 Dusun Blanten, Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) Senin (18/12/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN — Warga Dusun Blanten, Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menghentikan secara paksa proyek pembangunan perumahan yang ada di wilayah desanya, Senin (18/12/2023). Proyek perumahan itu dihentikan karena dianggap merugikan warga sekitar dan tidak mengantongi izin pembangunan.

Kepala Desa Nyatnyono, Parsunto, mengatakan proyek pembangunan perumahan yang dihentikan secara paksa warga itu tidak memiliki izin. Selain itu, warga menolak pembangunan karena saat hujan, permukiman warga terdampak material dari proyek yang menutup saluraan irigasi. Akibatnya, kolam ikan milik warga menjadi kotor. Padahal, kolam ikan itu merupakan sumber mata pencarian warga.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Parsunto juga menyebut saat awal pembangunan proyek perumahan itu warga tidak diajak bersosialisasi maupun diberitahukan. Parsunto mengungkapkan saat hujan deras pada Minggu (17/12/2023), lumpur material masuk ke permukiman warga dan terbawa hingga ke kolam ikan.

“Akhirnya ada warga yang menghentikan pengerjaan proyek tersebut, pintu masuk proyek ditutup dengan bambu,” kata Parsunto Senin (18/12/2023).

Diakuinya, kejadian banjir material ini sudah terjadi dua kali. Pada saat banjir pertama dulu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha juga sempat memantau dan menghentikan pembangunan perumahan itu.

“Pertama banjir, pak Bupati Ngesti juga sempat kesini dan meminta pembangunan dihentikan atau mengurus izin dahulu. Tapi ini sekarang dilanjutkan lagi, hingga ada protes dari warga,” terang Parsunto.

Luas lahan yang dikerjakan pengembang tersebut, kata Parsunto, mencapai 5.000 meter persegi. Di lokasi tersebut juga sudah ada alat berat ekskavator untuk menata dan dump truck yang mengangkut material.

“Kalau peruntukan ini mau dibuat apa, kami tidak tahu karena memang belum ada izin. Tapi kami berkomunikasi dengan penanggungjawab proyek sebelum dilanjutkan harus ada kesepakatan dengan warga dan berizin,” ungkap Parsunto.

Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, mengatakan setelah ada laporan dari warga, langsung menindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi. “Ini langsung kita tegur untuk menghentikan pengerjaan proyek. Tahap pertama ini masih teguran lisan, mereka kita minta mengurus perizinan,” tandas Anang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya