Jateng
Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:36 WIB

Dikejar Tim Bea Cukai Kudus, Mobil Ngangkut Rokok Ilegal Terperosok ke Sungai

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah mobil avanza yang mengangkut rokok ilegal terperosok di sungai yang ada di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. (ANTARA/HO-KPPBC Kudus.)

Solopos.com, KUDUS — Mobil yang mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal terperosok ke sungai saat melarikan diri dari kejaran petugas di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, mengatakan petugas dari KPPBC melakukan pengejaran terhadap mobil yang mengangkut rokok ilegal. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh petugas.

Advertisement

“Pada Jumat [6/10/2023] malam, dilakukan penyisiran di Jalan Kudus-Pati,” kata dia, Selasa (10/10/2023).

Setelah mengetahui ada mobil dengan ciri yang sama, kata dia, tim Bea Cukai Kudus berupaya menghentikan kendaraan tersebut, tetapi tidak mau sehingga dilakukan upaya pengejaran.

Mobil Toyota Avanza tersebut akhirnya berhenti setelah terperosok dan terguling di sungai di tepi Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Advertisement

Di dalam mobil tersebut ditemukan 246.920 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Sementara nilai barang bukti tersebut, ditaksir mencapai Rp309,8 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp212,39 juta.

Mobil yang terperosok tersebut kemudian dievakuasi dengan bekerja sama dengan Polsek Sukolilo, Polres Pati, dan masyarakat sekitar. Sedangkan barang bukti beserta mobil pengangkut dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut.

Arif juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada pimpinan beserta jajaran Polsek Sukolilo, Polres Pati, serta masyarakat yang ikut membantu penegakan Undang-Undang Cukai.

Advertisement

“Semua pihak tentu berharap tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di pasaran. Jika ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Awal bulan Oktober 2023, tim KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap 318.500 batang rokok ilegal yang disimpan di dua rumah warga di Kabupaten Jepara. Di antaranya di Desa Banyuputih dan Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp399,71 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp273,95 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif