SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz seusai rapat pleno pembahasan kenaikan upah minimum di kantornya, Kamis (16/11/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah bersama Dewan Pengupahan mulai membahas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Dipastikan upah minumum di Jawa Tengah pada 2024 bakal naik.

Kepala Disnakertrasns, Ahmad Aziz, mengatakan pada Kamis (16/11/2023) telah digelar rapat pleno penentuan upah. Dari unsur pengusaha menginginkan kenaikan upah, namun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023. Sementara dari perwakilan buruh menolak penetapan kenaikan upah menggunakan PP baru turunan dari PP No. 36/2023 tersebut. Selain itu buruh meminta kenaikan upah minimal 15 persen.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Hari ini membahas perhitungan upah. Dari 23 anggota dewan pengupahan provinsi, hadir 17 anggota dewan. Kemudian Serikat buruh hadir 3 dari 5 orang dan pengusaha dari 5 hadir 2. Yang tidak hadir semua izin, dan ada yang [izin] sakit,” kata Aziz seusai rapat pleno pembahasan upah minimum di kantor Disnakertrans Jateng, Kamis (16/11/2023) sore.

Terkait hasil sementara pembahasan, kata dia, saat ini belum ada titik tengah terkait kenaikan upah antara unsur pengusaha dan pekerja. Aziz mengaku masukan dari keduanya bakal ditampung dalam berita acara. Kemudian bakal diteruskan ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

“Batasannya untuk menetapkan UMP itu tanggal 21 November 2023. Gubernur dalam menetapkan UMP berdasarkan rekomendasi ketua dewan pengupahan dan penghitungan upah minimum. Itu [penetapan] berdasarkan rapat gubernur dewan pengupahan. Hari ini pembahasan tunggal tentang bahasan untuk merekomendasikan upah minimum 2024,” jelasnya.

Sementara saat disinggung apakah upah di Jateng tetap naik meski menggunakan PP 51/2023 atau tidak, Aziz memastikan bakal naik. Kendati demikian, ia enggan membeberkan berapa angka kenaikan upah minimum tersebut.

“Insya Allah naik. [Naik diatas 10 persen atau di bawah 10 persen?] Ya naik, gitu aja. Saya belum bisa memastikan itu [berapa persen angkanya],” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, menilai janji kenaikan upah melalui PP 51/2023 yang baru disahkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) hanyalah omong kosong belaka. Menurutnya, pada PP baru turunan dari PP No. 36/2023 itu terdapat pasal-pasal yang membuat beberapa kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Contoh di Pasal 26 sudah jelas mengatakan bahwa ketika pertumbuhan negatif, dia akan menggunakan UMK berjalan. Artinya ini hanya omong kosong yang kami rasa dari Kemenaker dan Pemerintah saat ini yang kami duga sedang pembohongan publik,” tutup Aulia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya