Jateng
Selasa, 14 Mei 2024 - 20:24 WIB

Disdikbud Jateng Tetapkan Zonasi PPDB SMAN 2024, Ini Pembagian di Semarang

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa SMP. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) telah menetapkan wilayah zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah menengah atas (SMA) negeri di wilayahnya tahun 2024.

Penetapan zonasi itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disdikbud Jateng Nomor 420/04416 tertanggal 13 Mei 2024.

Advertisement

Dalam surat itu disebutkan, penetapan wilayah zonasi untuk PPDB tingkat SMA negeri di Jateng tahun 2024 dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1.

“Sebelum dibukanya pendaftaran PPDB SMA negeri Jateng tahun ajaran 2024/2025, perlu ditetapkan wilayah zonasi seluruh satuan Pendidikan SMA negeri di Jateng,” bunyi surat tersebut.

Advertisement

“Sebelum dibukanya pendaftaran PPDB SMA negeri Jateng tahun ajaran 2024/2025, perlu ditetapkan wilayah zonasi seluruh satuan Pendidikan SMA negeri di Jateng,” bunyi surat tersebut.

Dalam SK tersebut juga disampaikan pengaturan wilayah zonasi dimaksudkan sebagai pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan Pendidikan.

Dalam lampiran surat itu, zonasi PPDB SMA negeri Jateng di Kota Semarang akan terbagai dalam 16 wilayah, sesuai dengan jumlah SMA negeri di wilayah tersebut.

Advertisement

Sedangkan zonasi kedua, yakni SMAN 2 Semarang meliputi wilayah Pedurungan, Gayamsari, Tembalang, Semarang Selatan, Candisari, dan Genuk.

Untuk zonasi 3, yakni SMAN 3 Semarang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah Semarang Tengah, Semarang Barat, Semarang Utara, Semarang Selatan, Gajahmungkur, dan Semarang Timur.

Sementara zonasi empat, yakni SMAN 4 Semarang untuk wilayah Banyumanik, Tembalang, dan Candisari. Zonas lima yakni SMAN 5 Semarang meliputi wilayah Semarang Tengah, Semarang Barat, Semarang Utara, Semarang Selatan, dan Gajahmungkur.

Advertisement

Kemudian SMAN 6 Semarang meliputi wilayah Semarang Barat, Semarang Selatan, Semarang Tengah, Semarang Utara, Ngaliyan, Tugu, dan Gajahmungkur.

Sementara SMAN 7 Semarang diperuntukan bagi siswa di wilayah Ngaliyan, Semarang Barat, Mijen, Gunungpati, Gajahmungkur, dan Tugu.

Untuk SMAN 8 Semarang meliputi wilayah Ngaliyan, Mijen, Semarang Barat, dan Tugu. Sedangkan SMAN 9 untuk wilayah Banyumanik, Tembalang, Candisari, Gunungpati, dan Gajahmungkur.

Advertisement

SMAN 10 meliputi wilayah Genuk, Pedurungan, Gayamsari, Semarang Timur, serta Sayung dan Mranggen Kabupaten Demak.

SMAN 11 meliputi wilayah Semarang Selatan, Tembalang, Pedurungan, Gayamsari, Candisari, Semarang Timur, dan Gajahmungkur. SMAN 12 meliputi wilayah Gunungpati, Banyumanik, Mijen, Ungaran Barat Kabupaten Semarang dan Boja Kendal.

Sedangkan SMAN 13 meliputi Mijen, Ngaliyan, Gunungpati, dan Boja Kendal. SMAN 14 diperuntukan bagi calon peserta didik di Semarang Utara, Semarang Tengah, Semarang Barat, Semarang Timur, dan Semarang Selatan.

Sementara SMAN 15 diperuntukan bagi siswa di Tembalang, Pedurungan, Banyumanik, Candisari, Semarang Selatan, dan Gayamsari. Sedangkan SMAN 16 untuk wilayah Mijen, Ngaliyan, dan Boja Kabupaten Kendal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif