Jateng
Rabu, 20 Maret 2024 - 18:26 WIB

Disnakertrans Jateng Buka Posko Aduan THR bagi Pekerja, Begini Cara Melapor

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi DAK Solo. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), mulai membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 1445 H/2024 M bagi para pekerja. Posko pengaduan ini dibuka di enam wilayah eks-Keresidenan.

Pembukaan posko pengaduan itu menindaklanjuti surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker), Ida Fauziyah.

Advertisement

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan posko aduan THR juga dibuka di tiap Dinas Tenaga Kerja di 35 kabupaten/kota. Ia menegaskan, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya tanpa dicicil minimal H-7 sebelum Lebaran.

“Sudah dibuka sejak Selasa [19/3/2024], laporannya bisa datang ke kami atau dinas kabupaten/kota masing-masing. Kita juga sudah surati tiap Pemda (pemerintah daerah) agar menyurati setiap perusahaan [kewajiban membayar THR]. Kemudian sepekan ini baru penerimaan laporan dan konsultasi,” kata Aziz kepada Solopos.com, Rabu (20/3/2024).

Pada Senin (25/3/2024) depan, lanjut Aziz, pengawas dari Disnakertrans Jateng bakal turun ke lapangan menindaklanjuti segala laporan-laporan yang masuk. Pengecekan di lapangan ini untuk mengidentifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi mengenai aduan karyawan terkait penerimaan THR.

Advertisement

“Kita juga lakukan deteksi dini, perundingan [karyawan dan perusahaan]. Kira-kira kenapa tak membayar THR, kita carikan penyelesaian. Bila perusahaan tak menjalankan kewajibannya sesuai yang dilaporkan, pengawasan atau kami akan memberi sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnakertrans Jateng, Moh Wachju Alamsyah, mengatakan enam posko Disnakertrans Jateng berada di Solo, Pati, Pekalongan, Banyumas, Magelang dan Kota Semarang. Sampai Rabu ini, belum ada karyawan yang melaporkan aduan mengenai THR.

“Itu [enam posko] mencangkup eks-keresidenan atau wilayah ya. Dan aduan tak hanya di kami tapi juga bisa lewat dinas terkait di kabupaten/kota,” tutup Alam.

Advertisement

Berikut, nomor aduan untuk pengaduan THR

-Konsultasi THR di 08222 3000 811

-Pengaduan THR di 0813 2845 1596 (By WA chat)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif